Mohon tunggu...
Baharuddin Riqiey
Baharuddin Riqiey Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

:)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Usulan Penundaan Pemilu 2024 Tidak Masuk Akal

1 Maret 2022   06:52 Diperbarui: 1 Maret 2022   07:37 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

               

                Belakangan ini usulan mengenai penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden kembali menjadi pembicaraan. Hal ini bermula dari usulan Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang sering disapa Cak Imin, kemudian tak lama dari itu Ketum Partai Golkar Airlangga Hartanto, dan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkiflin Hasan.

                Mereka bertiga mengusulkan agar ditundanya pemilu 2024 dengan berbagai alasan antara lain, dinilai mengganggu stabilitas ekonomi yang mana disebut akan membaik pada tahun tersebut, kemudian alasan pandemi yang belum berakhir, perekonomian nasional belum membaik, situasi masyarakat yang kehilangan pekerjaan dll.

                Alasan menunda pemilu di saat pandemi bukan hal yang tabu. Melihat pada analisis Institute for Democracy and Electoral Assistence selama 21 Februari 2020 hingga 21 Februari 2022, setidaknya ada 80 negara dan wilayah di seluruh dunia memutuskan untuk menunda pemilihan nasional dan subnasional karena pandemi Covid-19. Sebaliknya, ada 160 negara dan wilayah memutuskan untuk tetap mengadakan pemilihan nasional dan subnasional. Rasionalitas penundaan adalah faktor terpenting, apakah benar-benar karena menjaga keselamatan rakyat atau semata-mata hanya untuk melanggenggkan kekuasaan.

                Terkait dengan usulan penundaan pemilu 2024 tentu akan berimbas kepada perpanjangan masa jabatan presiden, wapres, serta anggota DPR. Tentu hal tersebut akan berbenturan dengan konstitusi kita. Dimana konstitusi kita membatasi mengenai hal itu (Pasal 7 UUD 1945).

                Alasan mengenai penundaan pemilu 2024 diatas tentu tidak masuk akal yang ada malah berbenturan dengan konstitusi kita, misalnya didalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali, artinya rakyat memiliki hak untuk memilih tiap 5 tahun sekali, namun apabila usulan tersebut jadi maka rakyat akan dirugikan karena kehilangan kesempatan untuk memilih pemimpinnya tiap 5 tahun sekali.

              Kemudian pertanyaan berikutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun kedepan lalu siapa yang akan menjadi presiden, menteri, dan anggota DPR, DPD, dan DPRD?, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada bulan September 2024. Pertanyaan berikutnya, lembaga apa yang berwenang untuk mengesahkan penundaan pemilu 2024?. Tentu hal ini harus dijawab oleh orang yang mengusulkan penundaan pemilu.

                Usulan-usulan ini bisa saja menjadi barang jadi apabila dilakukannya amendemen sesuai mekanisme didalam Pasal 37 UUD 1945. Namun yang paling penting adalah jika ingin melakukan amendemen jangan hanya diiringi nafsu politik dan ingin melanggenggkan kekuasaan belaka, namun harus dipikirkan untuk jangka panjang.

                Terakhir, jika kita melihat survei yang dilakukan oleh Indikator Politik menunjukkan mayoritas publik setuju pemilu 2024 tetap dilaksanakan meskipun dalam keadaan pandemi. Melihat hal itu sudah seharusnya Presiden harus segera menghentikan usulan-usulan mengenai hal tersebut dan menyatakan dengan tegas bahwa kita harus tetap tegak lurus dengan konstitusi kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun