Ditulis oleh Bagus iqbal fadhlurrahman; Â Dr. Ira Alia Maerani (Mahasiswa UNISSULA; Dosen fakultas Hukum UNISSULA)
Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.
HAM dalam islam sebenarnya bukan barang asing, karena wacana tentang HAM dalam islam lebih awal jika dibandingkan dengan konsep atau ajaran lainya. dengan kata lain, Islam datang secara inheren membawa ajaran tentan HAM. Ajaran Islam tentan HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Selain Hak asasi manusia(HAM) ada kewajiban asasi manusia (KAM) yang menjadi penyeimbang dan penyelaras guna mencapai kemaslahatan
Pada dasarnya HAM dalam pandangan agama islam tertuju pada 5 hal yaitu : Penghormatan atas kebebasan beragama, Penghormatan atas jiaw , hak hidup dan kehormatan individu, Penghormatan atas kebebasan berfikir dan keharusan untuk menjaga keturunan. Dalam catatan sejarah Islam sudah mengenal apa itu HAM, salah satunya dibuktikan dengan adanya bentuk perjanjian konkrit yang disebut sebagai perjanjian madinah pada 622m