Mohon tunggu...
Muhammad Bagas Satrio Wibowo
Muhammad Bagas Satrio Wibowo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Muhammadiyah Malang - Photographer dan Videographer - masak di @kala.tera

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Permasalahan Jerinx dan Hukum yang Berlaku di Indonesia

20 Juni 2021   20:00 Diperbarui: 20 Juni 2021   20:15 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Awal adanya kasus Covid di Indonesia membuat banyak orang kebingungan, Tindakan apa yang harus dilakukan, bagaimana cara menanganinya, seberapa bahaya virus ini bagi masyarakat, dan berbagai asumsi lainnya. Banyak masyarakat yang terdampak karena adanya pandemic virus covid-19 ini, seperti terkena PHK dari perusahaan, pemilik restoran yang sepi pengunjung, dan berbagai tempat wisata dan ruang publik yang ditutup oleh satpol PP atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di dunia. Pemikiran masyarakat terhadap virus corona yang semakin meluas tidak terlepas dari bagaimana cara pemerintah menangani adanya pandemic corona ini. Dari banyaknya pengkaitan opini dan asumsi tentang covid yang menyebar pada masyarakat, ada suara yang menjadi banyak perhatian masyarakat khususnya masyarakat Indonesia, yaitu tentang konspirasi covid sebagai bentuk permainan elit global. Salah satu tokoh di Indonesia yang menyuarakan ini adalah Jerinx Superman Is Dead (SID). Beliau mengatakan bahwa pandemic ini merupakan alat yang disiapkan oleh para elit global sebagai bentuk penjualan para farmasi seperti obat obatan, masker, alat pengetesan covid-19 dan berbagai alat Kesehatan lainnya. Dan Jerinx juga mengatakan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah kacung World Health Organization (WHO). Dari opini dan berbagai bukti yang beliau berikan, membuat banyak masyarakat yang percaya dan memiliki opini yang sama dengan jerinx dan mempercayai konspirasi tersebut. Dari tindakannya tersebut, banyak masyarakat yang menyuarakan konspirasi tentang covid-19 ini dan menyebarkannya melalui media sosial. Mereka juga melakukan Tindakan dengan tidak memakai masker dan melanggar protocol Kesehatan yang berlaku di ruang ruang public.

Namun, diluar dari berbagai tindakannya yang salah tersebut, Jerinx dan beberapa masyarakat yang tergabung dengan beliau melakukan Gerakan sosial, yaitu berbagi makanan kepada masyarakat yang terkena dampak dari covid-19 ini. Dan Gerakan ini banyak membantu masyarakat dalam kehidupannya. Namun, konspirasi yang ia sampaikan ini juga membuat banyak masyarakat geram dengan suaranya yang dianggap mengganggu dan membuat kekacauan di ruang publik. Beberapa masyarakat menganggap bahwa Tindakan yang dilakukan itu dapat memperparah pandemi ini dan membuat semakin lama masyarakat untuk beraktivitas seperti normal. Banyak musisi yang kehilangan pekerjaannya karena tidak adanya jadwal manggung, Event Organizer yang tidak dapat membuat acara, bioskop yang dipaksa tutup, dan banyak berbagai hal yang merugikan lainnya. Dari sisi masyarakatnnya sendiri, banyak yang terjadi. Seperti hilangnya bentuk hiburan yang biasanya mereka lakukan ketika kondisi normal, kegiatan sekolah yang menjadi daring, dan berbagai hal lainnya. Dari permasalahan tersebut pula, jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dengan opini nya yang mengatakan bahwa IDI sebagai kacung WHO. Dan laporan tersebut membuat Jerinx di penjara atas kasus tersebut. Namun, apa yang sebenarnya Jerinx langgar dari Hukum yang berlaku di Indonesia ini sampai akhirnya beliau di penjara?

Jika dilihat dari permasalahan yang jerinx lakukan sampai akhirnya beliau dipenjara, Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi :

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1. 000.000. 000,00 (satu miliar rupiah)."

Dari 2 pasal tersebut, Jerinx dianggap melakukan hate speech atau ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan membuat ajakan kepada masyarakat untuk ikut menyuarakan hal yang ia katakan. Ketersinggungan yang dirasakan oleh dokter tersebut membuat para dokter yang tergabung dalam IDI melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum. Dan oleh karena itu, Jerinx mendapatkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan. Sebelumnya, Tirta Hudi yang biasa dipanggil Dr. Tirta sebagai tokoh influencer yang memiliki gelar doktor yang sempat melakukan debat kepada Jerinx melalui live Instagram dari kedu belah pihak untuk meluruskan hal yang disampaikan oleh Jerinx dan apa yang sebenarnya terjadi. Dan dari debat tersebut, Jerinx mengeluarkan data data yang dianggapnya benar terkait apa yang sedang terjadi pada Covid-19 ini. Dan beberapa data yang ditunjukan tersebut mengaitkan apa yang dilakukan WHO terhadap pandemic ini dan mengkaitkan IDI dan pemerntah Indonesia. Dan Dr. Tirta sebagai perwakilan dari masyarakat yang menyuarakan awareness terkait dengan pandemic covid-19 ini juga melakukan beberapa pembelaan dari opini yang dilayangkan oleh Jerinx. Namun, perdebatan tersebut tidak menemukan titik tengah, malah banyak memunculkan opini opini baru yang sifatnya semakin meluas. Dan Jerinx semakin menyuarakan hal yang dianggapnya benar tersebut ke netizen melalui media sosialnya.

Dari pandangan saya pribadi, hal yang dilakukan Jerinx tidak sepenuhnya salah jika beliau mengatakan hal hal tersebut dalam bentuk kritik sosial, yang mengacu pada memberikan saran yang bijak yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan juga IDI sebagai lembaga langsung yang berhubungan dengan masyarakat. Dari dari opini dan asumsi yang disampaikan Jerinx pula, masyarakat menjadi memiliki pandangan dan pola pikir baru yang muncul dari orang lain, sehingga masyarakat mampu memilah mana yang dapat ia serap dan mana yang tidak seharusnya diserap. Namun, dari kasus ini, Jerinx menyampaikan hal yang membuat trigger masyarakat sehingga membuat beberapa masyarakat geram terhadap opini yang beliau sampaikan.

Kita sebagai masyarakat juga perlu memperhatikan hukum yang berlaku pada suatu negara. Dalam kasus ini hukum yang berlaku di Indonesia. Walaupun kita menganggap bahwa opini dan asumsi yang kita sampaikan benar, namun hal tersebut mampu membuat kita terjebak pada hal yang kita sampaikan sendiri. Terlebih, opini yang disampaikan ini dapat membuat ketersinggungan oleh orang lain. Saat ini, Hukum yang berkaitan dengan ketersinggungan sedang marak di Indonesia. Adanya UU ITE dan RKUHP membuat segala hal yang kita sampaikan di social media dapat menjadi kasus. Contoh kasus seperti misal kita tidak suka terhadap opini yang disampaikan oleh teman kita melalui komentar Instagram, dan kita tersinggung terhadap hal yang ia sampaikan, dan kita merasa hal ini perlu dilaporkan. Laporan tersebut bisa saja diterima oleh penegak hukum apabila hal tersebut benar benar memiliki aturan hukum yang tertulis dan memiliki bukti bukti yang jelas.

Dari kejadian yang di rasakan Jerinx, kita mendapat pelajaran bahwa berhati hatilah dalam menyampaikan opini dan asumsi di media sosial. Karena selain dapat menyinggung perasaan bagi pembacanya, opini yang disampaikan juga mampu mencelakai diri kita sendiri. Dan, apabila menyampaikan sesuatu yang dirasa penting, sampaikanlah juga dengan bukti bukti yang sudah dikumpulkan dan memiliki validasi yang jelas. Sehingga hal yang disampaikan tersebut bukan merupakan opini dan asumsi yang asal asalan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun