Semarang (11/08/2020) – Tahun 2020 diawali dengan datangnya virus Corona atau yang juga disebut sebagai COVID-19, virus ini sendiri dapat menular secara cepat dari satu orang ke orang lainnya, terlebih lagi jika tidak terdapat penanganan yang khusus dan ekstra terhadap faktor kebersihan dan higienis.
Dimana hal tersebut secara otomatis mengakibatkan kebanyakan masyarakat menjadi semakin sadar atas pentingnya produk makanan yang terjamin kehigienisannya.
Maka dari itu terdapat SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga) atau yang sering disingkat sebagai PIRT. Secara singkat, PIRT merupakan jaminan tertulis melalui dinas kesehatan terhadap produk yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, maka keamanan dan kehigienisan suatu produk dapat terjamin jika tertera nomor PIRT.
Sementara itu, kepemilikan atas PIRT juga memiliki manfaat yang luas diantaranya adalah produk dapat bebas dipasarkan secara lebih luas, produk dapat memasuki ritel besar, nilai jual dan harga produk meningkat, serta peningkatan kepercayaan dari konsumen.
Maka penting agar para pengusaha pangan berskala rumah tangga untuk mendapatkan PIRT agar produk yang dijual dapat memenuhi permintaan di masyarakat yang lebih memiliki produk yang lebih aman dan higienis yang tentunya dijamin oleh PIRT. Untuk mendapatkan sertifikat PIRT sendiri caranya tidak rumit, pertama adalah dengan mengisi form dari dinas ketahanan pangan lalu setelah diterima maka akan mengikuti PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) dan setelah itu diadakan survei tempat (lokasi usaha) dan jika semua memenuhi standar yang diterapkan maka sertifikat dapat diterbitkan dan diperoleh.
Dan hal tersebutlah yang dilakukan pada program KKN Universitas Diponegoro oleh salah satu mahasiswanya dengan membantu salah satu usaha rumah tangga di Kelurahan Lamper Kidul, Semarang untuk mendaftarkan PIRT secara online sehubungan dengan berjalannya situasi pandemi.
Berikut cara mendaftarkannya:
- Buka website https://ketahananpangan.semarangkota.go.id (jika usaha bertempat di Semarang)
- Pilih pilihan “register” di bagian kanan atas laman
- Isi formulir kemudian klik “buat akun”
- Verifikasi akun yang baru melalui e-mail yang digunakan saat mendaftar
- Setelah verifikasi akun, kembali lagi ke website dinas ketahanan pangan dan login menggunakan akun yang baru
- Setelah login, klik “sertifikasi pangan” di bagian kiri laman lalu klik “Pangan Olahan (PIRT)”
- Isi semua formulir dengan sesuai lalu klik “simpan”
- Tunggu sampai formulir diverifikasi lalu ikuti arahan dari dinas ketahanan pangan