Mohon tunggu...
Muhammad BagasYudha
Muhammad BagasYudha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Univeritas Diponegoro

Merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro angkatan tahun 2019 di Fakultas Hukum yang sekarang berada di semester 7

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Pengurangan Stunting di RW 09 Kelurahan Gajahmungkur Kota Semarang

9 Agustus 2022   12:03 Diperbarui: 9 Agustus 2022   12:12 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelurahan Gajahmungkur, Kota Semarang (03/08/2022)- Belakangan ini kita sering mendengar tentang Stunting dan sering dibicarakan oleh ibu-ibu yang memiliki anak balita. Stunting dan pendek memang sama-sama menghasilkan tubuh yang tidak terlalu tinggi. Namun stunting dan pendek adalah kondisi yang berbeda sehingga membutuhkan penanganan yang tidak sama. Singkatnya stunting adalah pendek namun pendek belum tentu stunting.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. Balita pendek (stunted) dan sangat penting (severety stunted) adalah balita dengan panjang badan (PB/U) dan tinggi badan (TB/U) menurut umurnya dibandingkan dengan standar baku WHO-MGRS tahun 2006.

Di lokasi KKN TIM 2 Undip Keluarahan Gajahmungkur sendiri terdapat 5 anak yang terindikasi terkena stunting di wilayah RW 09. Karena hal tersebut dirasa perlu untuk mengedukasi warga terutama orang tua agar percepatan pengurangan stunting terutama di daerah Semarang bisa diwujudkan.

Penyuluhan ini dilakukan dengan mengedukasi para ibu-ibu sekitar tentang Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Pengurangan Stunting. Dalam peraturan presiden tersebut sudah dijelaskan secara merinci mulai dari definisi stunting sendiri sampai dengan apa saja langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk membantu melakukan percepatan pengurangan stunting.

Fungsi dari penyuluhan ini agar klausula-klausula yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Pengurangan Stunting dapat dicerna oleh masyarakat terutama orang tua yang memiliki balita pada RW 09 Kelurahan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Penulis : Muhammad Bagas Yudha Arlanda - Fakultas Hukum

Lokasi  : PAUD RW09 Kelurahan Gajahmungkur

DPL     : Dr.Eng. Agus Setyawan, S.Si., M.Si.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun