Banyak statement bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) diberikan sejak mereka lahir namun, saya kurang setuju dengan statement tersebut karena jika kita pikiran lagi dengan logika kemanusiaan kita, HAM itu sudah diberikan sejak dalam kandungan kenapa? Karena bayi yang ada didalam kandungan sudah memiliki hak untuk hidup dan hak untuk mendapatkan kasih sayang kedua orang tuannya.
Namun, argumen saya ini juga dapat disanggah dari berbagai sisi dengan salah satunya. Ketika masih didalam kandungan memang sudah memiliki hak namun, kewajibannya apa? Itu menjadi salah satu kelemahan dari argument ini. Tidak bisa dipungkiri memang HAM itu sangat berkaitan dengan Hak dan Kewajiaban. Namun, bayi yang ada didalam kandungan sudah memiliki Hak yang merupakan sebagian dari Hak Asasi Manusia.
 Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari pernyataan tersebut dapat kita ambil bahwa HAM adalah sebuah anugrah yang diberikan oleh tuhan yang maha esa. Kemudian kita coba telaah beberapa ayat dan hadis berikut :
A.  Ayat dalam QS Al-Isra’ (17) : 31 dan 33
   Terjemahannya ayat 31 :
Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
   Terjemahan ayat 33 :
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan haq. Dan barangsiapa dibunuh secara dhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikan kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah keluarganya melampaui batasan dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang dimenangkan.
B.  Hadis dalam Shahih Bukhari, Kitab Bad’ Al-Khalq
Yang artinya :
…Dari Abdullah ibnu Mas’ud : “Proses kejadian manusia pertama-tama merupakan bibit yang telah dibuahi dalam Rahim ibu selama 40 hari, kemudian berubah menjadi ‘alaqah yang memakan waktu selama 40 hari, kemudian berubah menjadi mudgah yang memakan waktu 40 hari pula. Setelah itu Allah mengutus malaikat yang diperintahkan menuliskan empat hal, yaitu tentang amalnya, rezekinya, ajalnya, dan nasibnya celaka atau bahaya yang kemudian kepadanya ditiupkan roh…
Dari ayat dan hadis diatas sudah mengambarkan bahwa manusia dari masih didalam kandungan sudah memiliki kehidupan, yang kehidupan tersebut tidak boleh direnggut seperti aborsi contohnya. Jadi dapat disimpulkan seorang manusia didalam kandungan sudah memiliki hak untuk hidup.
Lalu coba kita flashbac k mengenai HAM adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, jika sudah jelas bahwa Tuhan Yang Masa Esa memberitahukan kita bahwa didalam kandungan seorang manusia sudah memiliki kehidupan, kenapa statement HAM diberikan sejak lahir itu masih kuat?
Dari pertanyaan tersebut saya memiliki pemikiran bahwa statement HAM diberikan sejak lahir itu kuat karena rakyat Indonesia memiliki beragam agama bukan agama Islam saja, kemungkinan dari agama lain aborsi itu diperbolehkan? maka dari itu pernyataan yang cocok bagi semua agama yang ada di Indonesia adalah HAM diberikan sejak lahir.