Mohon tunggu...
Bagas antariksa
Bagas antariksa Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Tidak ada karya hebat, yang ada hanyalah karya ulang yang dibuat

Senang dengan fotografi, Writer & Designer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mantap! Masuk Bulan Oktober Tarif Listrik Mulai Turun Per Hari Ini

1 Oktober 2020   16:33 Diperbarui: 1 Oktober 2020   19:46 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://liput.healthnatural.review/category/aktual/

Tarif listrik untuk pelanggan PLN non subsidi tegangan rendah turun pada Oktober ini. Penurunan tarif ini sebesar Rp 22,58 per kWh.

"Saya ingin juga menyampaikan kembali pada triwulan IV Oktober, November, Desember melalui pemerintah kami diminta menyesuaikan tarif tenaga listrik turun, kalau kita lihat Rp 22,58 per kWh," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan lewat Youtube Sahabat PLN Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Dia tak menepis bagi sebagian orang penurunan ini kecil. Namun, ia berharap dapat mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Harusnya Menerima BPNT 200rbu, Nyatanya Cuma Memperoleh Telur dan Tempe

"Ini saya kira dalam kondisi pandemi sesuatu yang mungkin saja dianggap beberapa orang kecil. Bagi kami, kami berharap bisa sedikit meringankan beban ekonomi di masa pandemi," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan non subsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Penetapan Masker Berstandard Nasional, Selamat Tinggal Scuba

"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.

Pelanggan non subsidi tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya 200 kVA, ke atas besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan PLN Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun