Mohon tunggu...
Badrus Zaman Syabana
Badrus Zaman Syabana Mohon Tunggu... Lainnya - Badrus

Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Apollo - Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establisment)

10 April 2021   10:15 Diperbarui: 11 April 2021   17:11 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bentuk usaha tetap (BUT) diartikan dalam istilah perpajakan internasional merupakan akibat dari kegiatan usaha dengan dasar lokasi di negara treaty partner, sehabis memenuhi situasi -- situasi tertentu yang diatur pada tax treaty atau undang-undang. Keberadaan bentuk usaha tetap ini berdampak pada hak suatu negara untuk mengenakan pajak atas objek yang bersangkutan. Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh perorangan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, perorangan yang berada di Indonesia paling lama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam kurun waktu 12 (dua belas) hari. bulan, dan entitas. yang tidak didirikan dan tidak berdomisili di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha rutin di Indonesia, oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak berdomisili di Indonesia, yang dapat menjadi tempat pengelolaan, kantor cabang, kantor perwakilan, agen, gedung perkantoran, pabrik, bengkel, proyek konstruksi, pertambangan dan penggalian sumber daya alam, perikanan, tenaga ahli, pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh karyawan, atau oleh orang lain atau entitas.

Jenis Bentuk Usaha Tetap

Bentuk usaha tetap dikelompokkan kedalam 4 (empat) tipe :

Aset

BUT tipe aset ini disebutkan di Pasal 5 ayat (1) tax treaty, bentuk usaha tetap Tipe Aset memiliki ciri fixed place yang dapat dirinci menjadi tiga pengujian, yaitu :

Place of business, yaitu tempat atau prasarana seperti tempat manajemen perusahaan, cabang, kantor, pabrik, bengkel dan tambang, sumur minyak atau gas, galian atau tempat lain untuk mengambil sumber daya alam. Tempatnya bisa milik sendiri atau hanya disewa.

Fixed, tempat usaha harus permanen yaitu harus dalam satu tempat tetap.

Doing business through that fixed place, yaitu Kegiatan bisnis perusahaan dilakukan melalui tempat tetap.

Bentuk adanya hubungan efektfi diantara BUT dengan aset atau aktivitas menyumbangkan penghasilan kepada kantor pusat (royalty dan fee) iaalah objek BUT.

Aktivitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun