Mohon tunggu...
Badriatul Mawadah
Badriatul Mawadah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingkah Penilai Aset Jaminan pada Bank Syariah?

30 November 2019   16:15 Diperbarui: 30 November 2019   16:18 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bank Syariah wajib melakukan penilaian terhadap barang jaminan yang diberikan oleh nasabah. Penilaian terhadap barang jaminan dilakukan untuk meminimalisir risiko pembiayaan. Ada beberapa pihak internal yang melakukan tugas dalam menilai jaminan nasabah. Seperti Appraisal yang bertugas dalam menilai aset seperti rumah, tanah, bangunan dan aset lainnya.

Sumber pembayaran atau angsuran pembiayaan adalah hasil atau kemampuan dari pihak nasabah sebagai debitur. Tetapi jika nasabah tidak mampu membayar kembali apa yang sudah menjadi tanggung jawab nasabah maka disinilah fungsi dari jaminan yang telah disimpan oleh pihak bank syariah. Sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak tanpa ada yang dirugikan.

Banyak kasus dimana banyak nasabah tidak bisa melunasi kewajibannya terhadap bank kemudian dengan adanya jaminan terdapat banyak aset yang dijadikan jaminan tidak dapat meng-cover sebagian pengembalian pembiayaan yang telat. Hal ini bukan dikarenakan nilai aset yang tidak memenuhi, tetapi nilai aset yang lebih tinggi atau bahkan lebih rendah dari jumlah pembiayaan nasabah.

Diperlukan adanya penilai jaminan internal bank yang berfokus pada jaminan seperti tanah, rumah atau bangunan dan aset berwujud lainnya. Dalam penilaian jaminan berupa tanah, rumah atau bangunan, penilai aset internal yang sering disebut Appraisal perlu memiliki keahlian dibidangnya dan sertifikasi khusus mengenai penilaian aset. Supaya semua proses pembiayaan dari awal hingga nasabah membayar angsurannya tidak mengalami kendala yang dapat merugikan nasabah dan bank.

Jaminan yang didasarkan atas keyakinan bank terhadap karakter dan kemampuan nasabah pembiayaan utnuk membayar kembali pembiayaannya dengan dana yang berasal dari hasil usaha yang dibiayai, yang tercermin dalam cash flow calon nasabah penerima fasilitas pembiayaan atau yang lebih dikenala dengan first way out. sedangkan, jaminan yang didasarkan atas likuiditas agunan (yang dikenal dengan second way out) apabila dikemudian hari first way out tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran kembali pembiayaan. 

Nilai dari sebuah jaminan sangat penting dalam recovery kegagalan pembayaran dalam pembiayaan. Dan merupakan benteng terakhir dalam upaya pengembalian pembiayaan apabila terjadi kegagalan dalam pembayaran. Dalam hal ini bank sebagai lembaga keuangan harus menilai agunana pokok atau agunan tambahan, apakah sudah cukup menutupi pembiayaan myang diambil dan apabila nasabah tidak dapay melunasi kewajibannya, maka jaminan atau agunan tersebut dapat digunakan untuk menanggung pembayaran kembali pembiayaan dari Bank.

Ada beberapa istilah penting pada penilaian aset jaminan ini yaitu Nilai Likuiditas Agunan (NLA) adalah nilai suatu obyek yang apabila dijual dengan waktu cepat dan dalam keadaan yang memaksa dalam rangka untuk menutup seluruh kewajiban nasabah kepada Bank. Nilai Likuidasi adalah Nilai pasar Wajar setelah dikurangi dengan Safety Margin.

Kemudian Laporan Penilai adalah suatu dokumen yang Berdasarkan estimasi suatu nilai agunan yang cukup jelas datanya dengan berpedoman pada suatu tanggal tertentu yang mengandung analisis perhitungan dan opini sejumlah data yang relevan sebagai bahan penunjang yang dibutuhkan dalam kegiatan penilaian.

     Ada beberapa Kriteria Jaminan secara umum yaitu:

  • Dokumen agunan yang dipersyaratkan absah dan lengkap.
  • Mempunyai nilai ekonomis
  • Dapat diperjualbelikan
  • Dapat diasuransikan
  • Dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain
  • Mudah diawasi dan dikuasai Bank
  • Tidak dalam sengketa
  • Tidak menjadi agunan pada Bank lain, keculai fasilitas sindikasi atau Club Deal

adapun Agunan yang wajib dihindari yaitu sebagai berikut:

  • Tidak memenuhi kriteria persyaratan umum agunan sebagaimana diatas
  • Berada di daerah pinggiran sungai yang arusnya deras (tidak termasuk irigasi)
  • Peruntukan untuk jalur hijau
  • Terkena rencana pelebaran jalan atau penggusuran
  • Termasuk daerah rawan banjir atau daerah bencana. Kriteria tentang daerah rawan banjir dan daerah bencana akan diatur sendiri.
  • Tidak ada akses jalan atau tidak dapat dilalui kendaraan roda empat (mengacu pada ketentuan pada masing-masing bank)

Penilai itu sendiri adalah orang yang melakukan penilaian di lapangan, baik dari internal Bank maupun eksternal berdasarkan kode etik penilai Indonesia serta ketentuan yang berlaku. Guna Untuk mengetahui harga (nilai pasar wajar atau nilai likuiditasnya) dari properti, barang, aktiva yang akan dijadikan agunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun