Mohon tunggu...
Bachtiar Dwi Rendra Graha
Bachtiar Dwi Rendra Graha Mohon Tunggu... -

"Beranilah bermimpi dan wujudkan impianmu itu, karna impian tak akan terwujud tanpa sebuah keberanian"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penegakan Hukum dalam Masyarakat (Kemungkaran)

20 April 2012   01:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:24 3083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegakan hukum bukan merupakan suatu kejadian yang pasti, yaitu menerapkan hukum terhadap suatu kejadian, yang dapat diibaratkan menarik garis lurus antara dua titik. Penegakan hukum merupakan pusat dari seluruh “aktivitas kehidupan” hukum yang dimulai dari perencanaan hukum, pembentukan hukum, penegakan hukum dan evaluasi hukum. Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku manusia yang mewakili kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak dapat semata-mata dianggap sebagai proses menerapkan hukum sebagaimana pendapat kaum legalistik. Namun proses penegakan hukum mempunyai dimensi yang lebih luas daripada pendapat tersebut, karena dalam penegakan hukum akan melibatkan dimensi perilaku manusia.

Dalam kenyataan bahwa penegakan hukum itu mengandung pilihan dan kemungkinan. Oleh karena dihadapkan kepada kenyataan yang kompleks. Masuknya faktor manusia menjadikan penegakan hukum sarat dengan dimensi perilaku dengan semua faktor yang menyertainya. Penegakan hukum bukan lagi merupakan hasil deduksi logis, melainkan lebih merupakan hasil dari pilihan-pilihan. Dengan demikian, luaran (output) dari penegakan hukum tidak dapat hanya didasarkan pada ramalan logika semata, melainkan juga hal-hal yang “tidak logis”. Penegakan hukum dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang untuk itu, seperti polisi, jaksa dan pejabat pemerintah. Sejak hukum itu mengandung perintah dan pemaksaan (coercion), maka sejak semula hukum membutuhkan bantuan untuk mewujudkan perintah tersebut.

Di negeri ini mungkin hanya ada satu institusi yang berwenang dalam menolak kemungkaran, yakni Kepolisian dan penegak hukum lain. Karena kinerja Kepolisian dan para penegak hukum yang belum mampu untuk menolak kemungkaran secara baik, ketidakpuasan dan keresahan masyarakat pun menyeruak demi melihat masih merajalelalnya kemungkaran di sekitar mereka. Tidak heran, tergeraklah mereka untuk bertindak memberantas kemungkaran tersebut dengan tangan mereka sendiri. Tindakan ormas ini memberantas kemungkaran yang tanpa disertai wewenang khusus dalam memberantas kemungkaran membuat mereka bertindak dengan cara sendiri. Prosedur hukum pun ditinggalkan, karena menurut mereka, hukum yang berlaku sekarang ini tidaklah mempan untuk memberantas kemungkaran bahkan cenderung dipermainkan oleh para aparat penegak hukumnya. Tindakan mereka yang di luar koridor hukum inilah yang membuat tindakan mereka dinilai anarkis oleh sebagian masyarakat. Tak jarang mereka melakukan kekerasan karena berbagai cara telah dilakukan, namun kemaksiatan belum juga sirna.

Penegakkan hukum dapat dibicarakan dalam dua kategori besar, yaitu

1.semata-mata dilihat dari peraturan, yaitu sebagai kelanjutan logis atau proses logis diciptakannya peraturan hukum dan;

2.sebagai keterlibatan manusia dalam proses bekerjanya hukum.

Penegakan hukum adalah kata Indonesia untuk law enforcement. Dalam bahasa Belanda dikenal rechtstoepassing dan rechtshandhaving. Pemikiran yang dominnan mengatakan, Penegakan hukum adalah suatu proses logis yang mengikuti kehadiran suatu peraturan hukum. Apa yang harus terjadi menyusul kehadiran peraturan hukum hampir sepenuhnya terjadi melalui pengolahan logika. Logika menjadi kredo dalam penegakan hukum.

Hukum menjadi tidak ada artinya bila perintahnya tidak (dapat) dilaksanakan. Diperlukan usaha dan tindakan manusia agar perintah dan paksaan yang secara potensial ada di dalam peraturan itu menjadi manifest. Oleh Donald Black dimensi keterlibatan manusia dalam hukum tersebut dinamakan mobilisasi hukum (Black, 1980:42). Dalam mobilisasi hukum inilah manusia turut campur sehingga hukum tidak hanya mengancam dan berjanji di atas kertas. “The day-by-day entry of cases into any legal system cannot be taken for granted. Cases of alleged illegality and disputes do not move automatically to legal agencies for disposition or settlement.”(Black,1980:42). Konsep mobilisasi hukum memberi tahu kepada kita, bahwa peristiwa pidana yang diatur di dalam KUHP hanya menjadi kenyataan apabila muncul kasus-kasus pidana dan kasus tersebut hanya dapat muncul karena ada mobilisasi hukum. Seperi dikatakan Black diatas, mobilisasi hukum adalah proses yang melalui itu hukum mendapatkan kasus-kasusnya. Tanpa mobilisasi atau campur tangan manusia, kasus-kasus tersebut tidak akan ada, sehingga hukum hanya akan menjadi huruf-huruf mati di atas kertas belaka.

Tersedianya hukum berhubungan dengan akses ke dalam hukum. Mobilisasi hukum juga ditentukan oleh seberapa besar hukum itu tersedi bagi rakyat atau seberapa mudah hukum itu dapat disampaikan kepada rakyat sehingga mereka dapat menggunakannya. Diskresi memberikan kemerdekaan dalam menerapkan suatu peraturan. Pemberian ruang kebebasan tersebut berkaitan dengan pertimbangan moral di belakangnya, seperti diskriminasi. Suatu sistem yang reaktif akan menempatkan penggunaan diskresi lebih di tangan rakyat daripada di tangan pejabat hukum.

Perubahan-perubahan juga merupakan faktor yang menentukan bagaimana mobilisasi dijalankan. Pekerjaan polisi, misalnya dalam hal menolak atau memberantas kemungkaran atau kemaksiatan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dalam Agama Islam Amar ma’ruf atau mengajak kepada kebaikan sedangkan Nahi Munkar atau melakukan pencegahan dari kemungkaran, dua hal ini merupakan tiang pokok yang menjadi tumpuan tegaknya kepentingan masyarakat yang baik, dan merupakan ciri dari masyarakat Islam. Jika kita meninggalkan tugas mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran maka rusaklah masyarakat, hancurlah akhlak dan menjadi buruklah pergaulan sosial. Beberapa macam kemungkaran yaitu :

1.Kemungkaran di Masjid: Ukir-ukiran dan hiasan, banyak menara, pemasangan papan yang bertuliskan di depan orang shalat karena hal itu dapat mengganggu kekhusyu’an shalatnya terutama tulisan syair-syair yang mengandung makna meminta tolong kepada selain Allah, lewat di depan orang yang sedang shalat, melangkahi kepala dua orang yang sedang duduk dalam shalat, membaca wirid Al-Qur’an dan berbicara dengan suara keras sehingga mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bersabda:(( لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقُرْآنِ )) artinya:“Janganlah kamu saling mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an.” (HR. Ahmad).Termasuk kemungkaran di masjid adalah meludah, batuk dengan suara keras, menyebutkan beberapa hadits dhaif (lemah) dalam khutbah dan ceramah tanpa menyebutkan derajat kebenaran hadits tersebut, padahal masih banyak hadits-hadits shahih, meminta pertolongan kepada selain Allah, memperdengarkan adzan dan menyanyikan lagu-lagu pada acara peringtan, bau rokok dari sebagian orang yang shalat, shalat dengan pakaian kotor dan berbau tidak enak, bersuara keras, dan bertepuk ketika dzikir, mengumumkan barang hilang, tidak merapatkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shalat berjamaah.

2.Kemungkaran di jalan: Para wanita keluar tanpa penutup kepala atau dengan pakaian tidak menutup aurat, atau berbicara dan tertawa keras, laki-laki bergandengan tangan dengan perempuan dan ngobrol berdua tanpa malu, menjual kertas undian, menjual khamer di warung-warung, gambar laki-laki dan perempuan porno yang merusak akhlak, mem-buang sampah di jalan, anak muda nongkrong untuk meng-ganggu wanita, dan campur-baurnya kaum wanita dengan laki-laki di jalanan, pasar atau mobil.

3.Kemungkaran di pasar: Bersumpah dengan selain Allah seperti kehormatan, tanggung jawab dan sebagainya, penipuan, bohong dalam masalah keuntungan dan barang dagangan, meletakkan sesuatu di jalanan, kekufuran dan cer-caan, mengurangi ukuran dan timbangan, serta memanggil seseorang dengan suara keras.

4.Kemungkaran umum: Mendengarkan musik dan lagu-lagu porno, campur aduk antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, meskipun dari keluarga dekat seperti anak paman, bibi, saudara suami atau isteri, menggantung-kan gambar atau patung makhluk hidup di atas tembok atau meletakkannya di atas meja, meskipun untuk dirinya atau bapaknya, berlebih-lebihan dalam makanan, minuman, pakaian dan perabotan rumah tangga, membuang sisanya atau yang tidak terpakai di tempat sampah, padahal semestinya dibagikan kepada para fakir-miskin agar dimanfaatkan, menghidangkan rokok, main dadu, menyakiti orangtua, membeli majalah-majalah porno, menggantungkan jimat-jimat pada anak, pintu rumah, atau di mobil-mobil dengan keyakinan bahwa hal itu bisa menolak penyakit dan mara-bahaya, menghina salah seorang sahabat, dan merupakan kekufuran mengejek keta’atan seseorang kepada Allah seperti shalat, hijab, jenggot dan lain-lainnya yang diajarkan agama Islam.

Masyarakat dalam hal ini amat resah dengan adanya kemungkaran karena penegak hukum seakan-akan kurang begitu memperhatikan adanya atau tumbuh berkembangnya kemungkaran dalam masyarakat ini, Dalam kenyataanya seirng kali masyarakat atau sekelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat yang bertindak memberantas kemungkaran. kelompok masyarakat yang mengatas namakan diri mereka sebagai pembela suatu agama berkali-kali melakukan aksi memberantas kemaksiatan massal. Terkadang, aksi ini diiringi dengan tindakan anarkis, merusak, mensweeping, bahkan menganiaya, membuat masyarakat resah. Keresahan masyarakat ini bukan tanpa alasan.

Di balik kebebasan dalam beragama dan memeluk keyakinan yang berlaku di negeri ini, masih ada kelompok yang memaksakan kehendak, untuk mengikuti atau meninggalkan hal yang dilarang oleh agama mereka yang tidak jarang diiringi dengan kekerasan. Masyarakat resah bukan karena mereka tidak mau mengikuti ajakan mereka, namun mereka resah karena tindakan kekerasan yang tidak jarang dilakukan oleh kelompok tersebut. Lemahnya penegakan hukum yang berakibat pada merajalelanya kemungkaranlah yang membuat mereka tergerak untuk beraksi. Mereka akan senantiasa melancarkan aksi mereka selama masih merajalelanya kemungkaran di sekitar mereka dan hukum belum benar-benar ditegakkan dan membuat jera pelaku kemungkaran.

Tidak dipahaminya kebijakan dan isi kandungan hukum undang-undang oleh rakyat awam, yang tersebar-sebar di berbagai satuan etnik. Telah mencerminkan dengan jelas telah terjadinya apa yang disebut cultural gaps dan legal gaps. Di sini, substansi hukum negara dan substansi moral hukum rakyat tidak hanya harus dikatakan tak berselaras, melainkan juga berselisih dan menghasilkan berbagai ruang perbedaan yang menganga, yang disebut legal gaps. Ruang selisih ini bahkan tak jarang juga menimbulkan situasi yang secara diametrikal berlawanan, yang pada akhirnya juga hanya memarakkan konflik-konflik saja, yang tak jarang cukup serius.

Menghadapi kenyataan seperti ini, hukum undang-undang seakan-akan kehilangan legitimasinya dan kehilangan daya keefektifan serta kebermaknaan sosiologiknya. Persoalannya kini ini ialah, bahwa pelanggaran dan/atau pengabaian hukum undang-undang itu tidak hanya dilakukan oleh seorang dua orang saja, yang akan bisa ditindak dengan penjatuhan sanksi terhadapnya, melainkan oleh beratus ribu orang. Persoalan yang paling mendasar adalah bahwa para pelanggar itu berkilah dengan merujuk ke dasar pembenar yang berada di ranah kesadaran dan kenyakinannya sendiri. Itulah kenyakinan hukum berakar dalam-dalam di dalam struktur budaya warga masyarakat, yang bisa sungguh berbeda dengan postulat yang diambil sebagai premis kebijakan negara, baik kebijakan yang terposes di badan-badan legislatif maupun yang diimplementasikan di badan-badan eksekutif dan/ atau yudisial.

Sejak hukum modern semakin bertumpu pada dimensi bentuuk yang menjadikannya formal dan prosedural, maka sejak itu pula muncul perbedaan antara keadilan formal atau keadilan menurut hukum di satu pihak dan keadilan sejati atau keadilan substansial di pihak lain. Dalam konteks perkembangan hukum yang demikian itulah menjadi relevan untuk berbicara mengenai penggunaan hukum. Penegakan hukum tidak dapat dinilai sama begitu saja dengan memberikan keadilan, karena orang dapat menegakkan hukum tetapi dengan cara menggunakannya untuk tujuan menyimpangi dan menjauhkan dari keadilan. Penggunaan hukum yang seperti itu tidak berarti melakukan pelenggaran hukum, melainkan semata-mata menunjukkan bahwa itu dapat digunakan untuk tujuan lain selain mencapai keadilan.

Sehingga dengan demikian kita dapat menarik kesimpulan


  1. Penegakan hukum dalam hal ini kemungkaran masih dirasa kurang oleh masyarakat sehingga memicu sekelompok masyarakat dalam hal ini organisasi msyarakat yang mengatas namakan didirnya sebagai pembela agama melakukan tindakan sewenang-wenang untuk memberantas kemungkaran yang dilarang oleh agama akan tetapi tindakan mereka tidak memikirkan hukum yang berlaku sehingga meresahkan masyarkat.
  2. Substansi hukum negara dan substansi moral hukum rakyat berselisih dan menghasilkan berbagai ruang perbedaan yang menganga, yang disebu legal gaps.

Daftar Pustaka

1.Buku

Raharjo, Satjipto. Sosiologi Hukum, Cetakan Kedua. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum Dalam Masyarakat. Cetakan Pertama. Surabaya: Lutfansah Mediatama, 2007.

2.Jurnal

Zudan Arif Fakrulloh, “Penegakan Hukum sebagai peluang menciptakan keadilan”, Jurnal Hukum Vol. 2, No. 1. 2005.

3.Internet

http://kampus.okezone.com/read/2012/02/27/367/583228/bukti-lemahnya-penegakan-hukum

http://masbadar.com/2008/04/26/mengajak-kebaikan-mencegah-kemungkaran-definisi-dan-contoh-contohnya/

Satjipto Raharjo, Sosiologi Hukum, Cetakan Kedua (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010), hlm. 190.

Zudan Arif Fakrulloh, “Penegakan Hukum sebagai peluang menciptakan keadilan”, Jurnal Hukum Vol. 2, No. 1, (2005), hlm. 1-2.

Satjipto Raharjo, Loc. cit.

Ibid., hlm. 192.

http://kampus.okezone.com/read/2012/02/27/367/583228/bukti-lemahnya-penegakan-hukum

SatjiptoRaharjo... op. cit., hlm. 192.

Ibid.

Ibid., hlm. 193.

Ibid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun