Mohon tunggu...
Pakar SEO Indonesia
Pakar SEO Indonesia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Pakar SEO Terbaik

Pakar SEO Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Barang Bukti 11 Kg Sabu Hilang, Berikut Fakta-faktanya

7 April 2021   17:06 Diperbarui: 8 April 2021   02:33 1705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabar hilangnya barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 11 Kg Saat persidangan di pengadilan negeri atau disingkat PN Surabaya, ternyata hanya berbuah isapan Jempol belaka alias tidak terbukti, Barang Bukti hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu sudah dimusnahkan tepatnya pada tanggal 26 Oktober 2020.

Bahkan Jelas dan nyata saat pemusnahan barang bukti itu di hadiri oleh berbagai pihak terkait, Berita Acara Pemusnahan barang bukti pun juga ada, Kepada para awak media Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan Berita cara pemusnahan barang bukti tersebut, sedang pelaksanaan  pemusnahan dilakukan di Mapolrestabes Surabaya.

Berdasarkan informasi terkait barang bukti sabu seberat 11 KG tersebut diamankan dari beberapa pelaku atasnama AH, RR dan MNC , dua pelaku diantaranya juga dilakukan tindakan tegas dan terukur ( Ditembak ) karena melawan petugas dan akibat tindakan pelaku tersebut mengakibatkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terluka pada bagian lengan karena sabetan sebuah benda tajam.

" Kami sangat berterima Kasih terhadap para awak media atas masukan yang sudah diberikan dan juga saran saran selama ini , dan juga bersedia mengawal kami sehingga kami bisa lebih profesional, adapun terkait semua barang bukti yang disebutkan sudah kita musnahkan dan juga ada bukti Berita Acara Pemusnahan tersebut " jelas wakaresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo Rabu (7/4/2021 )

Masih penjelasan Heru " awalnya anggota mengungkap jaringan narkoba dari Kota Semarang dan berhasil mengamankan 5Kg sabu, kemudian dikembangkan di gudang salah satu apartemen di Surabaya, hingga berhasil didapatkan total 23Kg , dan juga dalam bentuk Ekstasi sebanyak 20.000 butir.  

Tidak ada 1 gram pun narkotika yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, kemudian dari perkara tersebut dilakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional yang mana akhirnya barang bukti narkotika jenis sabu itu, setelah diuji di Polda Jatim akhirnya dinyatakan mengandungng metafetamin " Papar Heru.

Ia mengatakan bahwa barang bukti berupa sabu itu sudah dimusnahkan pada oktober 2020, bahkan pemusnahan tersebut dilakukan di Mapolrestabes Surabaya dengan mengundang semua pihak pihak terkait serta terbuka bagi awak media" Semuanya dimusnahkan tanggal 26 Oktober 2020 di Mapolrestabes Surabaya " tandas heru.

Heru juga menjelaskan kenapa berkas dua tersangka yang lain yang dilakukan tembak mati dengan barang bukti 11 Kilogram tidak disertakan berkasnya ke kejaksaan, menurut heru karena berkas LP nya berbeda. " Karena kan berkas polisinya dibuat sendiri sendiri sesuai dengan tersangka masing masing dan TKP-TKP  masing masing terkait pertanggung jawaban pidana.

Heri menambahkan untuk tersangka AH yang saat ini perkaranya disidangkan dengan barang bukti 10 Kilogram sabu tersebut sesuai dengan yang dibawah tersangka, sedangkan tersangka RR yang MD ( meninggal dunia )  juga 10 Kilo yang dia bawa, kemudian juga yang terakhir yang MNC juga satu kilo yang dia simpan dan dia miliki, jadi yang hidup ini ( tersangka yang disidangkan red ) tidak mungkin mau ditumpangkan disitu ( barang buktinya ) ibarat dosaku pikulen pasti nggak mau, satu gram saja nggak mau apalagi puluhan Kilo " Lanjut Heru

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun