Di negara kesatuan republik INDONESIA ini banyak berbagai macam suku - budaya dan agama. Dimana kita menjadikan pancasila sebagai semboyan di negara kita yang kita tau dengan sebutan "Bineka tunggal Ika" berbeda-beda namun tetap satu dan UUD 1945 dan pancasilalah yang menjadi sumber hukum di INDONESIA yg telah kita ketahui INDONESIA ini sudah merdeka sejak 1945 dimana saat itu menjadi salah satu momen yang paling bersejarah bagi masyarakat INDONESIA, dan sebagai sumber kaidah hukum negara secara monstitusional yang mengatur negara kesatuan republik indonesia,Â
Persatuan bukanlah lah yang sederhana, terlebih karena indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari banyak pulau, yang di dalamnya terdiri dari bermacam suku , ras , agama dan adat kepercayaan yang beragam. bukanlah menjadi hal yang mudah menciptakan persatuan kala itu, terlebih komunikasi yang belum canggih seperti jaman sekarang.
Persatuan adalah sesuatu yang menyangkut dengan ego masing- masing pribadi. Jika setiap pribadi punya tujuan yang sama dan menekan ego masing-masing, lalu menyatukan pemikiran untuk tercapainya tujuan tersebut, makan akan terciptalah  persatuan dan kesatuan yang kokoh hal itu juga menciptakan keselarasan dalam hidup berbangsa dan bernegara karena setiap orang mampu untuk menghargai persamaan dan perbedaan sebagai warga negara republik indonesia.
A. Perbedaan Ras dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga negara dan penduduk, di sebutkan bahwa yang menjadi warga negara dan penduduk ialah bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan UUD sebagai waega negara. perbedaan ras yang ada hendaknya jangan di jadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. sesungguhnya bangsa indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras misalnya
1.ras keturunan tionghoa atau etnis tionghoa
2.ras keturunan belanda atau etnis belanda
3.ras keturunan arab atau etnis arab
 Semua adalah warga indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bamgsa dan negara indonesia di mata dunia inyernasional kita harus saling menghormati dan menghargai.
B.Perbedaan agamaÂ
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribsdah menurut agama dan kepercayaan itu. Untuk pemerintah membentu lembaga keagamaan.
Sebagai warga negara indonesia kitapun harus sadar bahwa agama adalah sesuatu yang patut kita hormati, bukan saja menghormati agama sendiri, tapi juga agama orang lain. Hal itu dapat di lakukan dengan banyak cara, antara lain.