Mohon tunggu...
Azka Muhammad Mufti
Azka Muhammad Mufti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Siliwangi

masih dalam tahap perkembangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Perspektif Hukum Islam terhadap Transaksi Jual Beli Online dengan Metode Periklanan

7 Desember 2021   12:21 Diperbarui: 7 Desember 2021   16:06 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara orang bertransaksi jual beli. Kebiasaan mereka yang berdagang secara langsung atau  tatap muka kini perlahan berkembang menjadi  gaya baru berdagang melalui internet atau perdagangan online. Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online dari waktu ke waktu melalui media internet. 

Namun dalam Islam, ada batasan atau batasan antara apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang benar dan apa yang salah, apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak. Batasan dan batasan ini dikenal sebagai etika. Perilaku dalam bisnis juga erat kaitannya dengan moral atau nilai etika bisnis. 

Penting bagi para pebisnis untuk memasukkan aspek moral ke dalam kerangka atau ruang lingkup bisnis mereka. Nabi Muhammad Sararaf Alahi Waasaram berbisnis (berdagang) dengan umatnya karena berbisnis dapat membawa kemandirian dan kesejahteraan keluarga tanpa bergantung atau membebani orang lain sangat dianjurkan.

Perdagangan online merupakan cara baru untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk melakukan kegiatan perdagangan. Transaksi online berkembang di masyarakat karena perkembangan teknologi dan peningkatan pengguna internet di Indonesia. 

Saat membeli dan menjual secara online menurut hukum Islam, ada banyak risiko kerugian yang mempengaruhi aktivitas jual beli ini. Oleh karena itu, para ulama sangat tidak ingin membeli dan menjual dengan cara ini. Namun, bukan berarti Anda tidak boleh membeli atau menjual secara online. 

Anda dapat mencari argumen lain yang memungkinkan penjualan ini dengan mengacu pada dua kasus di atas. Aturan hukum kasus juga menjelaskan hal itu. “Pada prinsipnya Muamara dalam bentuk apapun bisa dilakukan kecuali ada usulan untuk melarang Muamara.”

Secara umum, ada beberapa masalah dengan proses transaksi online.

 ○Konsumen tidak dapat secara langsung mengidentifikasi, melihat atau menyentuh produk yang mereka pesan.

○Tidak ada kepastian apakah Anda telah menerima informasi yang tidak jelas tentang produk yang ditawarkan dan/atau berbagai informasi yang perlu diketahui atau dibutuhkan konsumen untuk mengambil  keputusan transaksi.

○Ketidakjelasan situasi subyek hukum pelaku ekonomi. Tidak ada keamanan transaksi dan perlindungan data, dan tidak ada penjelasan tentang risiko yang terkait dengan sistem yang digunakan, terutama jaminan pembayaran elektronik  dengan kartu kredit atau uang tunai elektronik.

○Pembebanan risiko yang tidak seimbang. Umumnya pada saat jual beli di Internet, pembayaran dilakukan secara prabayar oleh konsumen, namun garansi yang ada adalah jaminan pengiriman barang, sehingga barang tersebut belum tentu diterima atau disusul kemudian.

 Dalam hal ini, tidak ada anjuran untuk melarang jual beli online. Dalam syarat-syarat di atas, jual beli online diperbolehkan selama ada kontrak dan syarat-syaratnya. Pada dasarnya segala bentuk jual beli diperbolehkan sepanjang tidak melanggar syariat Islam, tidak ada kecurangan di antara para pihak, dan ada kesepakatan. Jual beli online membutuhkan jaminan atas produk yang dijual agar pembeli dapat bertransaksi dengan percaya diri.

 Sumber:

Mujahidin Akhmad, 2005. Etika Bisnis Islam “Analisis Aspek Terhadap Moral Pelaku Bisnis” jurnal hukum islam, Vol. V No. 2. Desember 2005.

Barkatullah Hakim Abdul, 2010. Hak-Hak Konsumen, Bandung: Nusa Media

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun