Mohon tunggu...
Azzam M.D
Azzam M.D Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demokrasi, Antara Hak dan Kewajiban

8 Oktober 2017   14:48 Diperbarui: 9 Oktober 2017   21:48 2708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demokrasi, Antara Hak dan Kewajiban

Oleh : Azzam M D

Republik ini menjadikan demokrasi sebagai tempat yang berperan penting dalam maju tidaknya bangsa Indonesia. Demokrasi lebih luas lagi sejak dahulu kala dengan berbagai usaha untuk menjatuhkan rezim yang kurang baik dan benar. Sehingga, lahirlah manusia-manusia yang buta dengan suara dan menjadikan suara sebagai hak dalam mencari pekerjaan.

Diantara Negara ini,demokrasi saat menjadi kesepakatan masyarakat dan pemerintah dalam melangsungkan pemiihan baik secara umum maupun tidak langsung. Dengan artian tersebut bahwasanya menetapkan demokrasi sebagai bentuk yang menggambarkan kepribadian bangsa Indonesia, dimana demokrasi ini sebagai raja dalam mengurusi bumbu asam manisnya pengambilan keputusan.

Diantara pergantian kepemimpinan juga kewenangan, demokrasi selalu bersahaja dan senantiasa menjadi empu bagi yang meluruskan atas semua permasalahan yang ada. baik itu untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan suatu golongan.apalagi gemar terhadap pengamanan posisi dan jabatan.

Kebanyakan setiap masyarakat ini selalu terpaku dan tunduk terhadap sistem, ambil adil, dan proses demokrasi. Tetapi tidak melihat dan mempertimbangkan hak dan kewajibannya. Mebuka hak dan kebebasan dalam berdemokrasi mulai dari dilahirkanya manusia. Pada hakikatnya merupakan sesuatu yang mendampingi hidup manusia, mulai dari kecil hingga tumbuh menjadi pelaku dalam demokrasi. banyaknya perbedaan dan indahnya persatuan menjadi realita yang tercampur menjadi pelangi elok yang mengisi kekurangan satu dengan yang lainnya.

Kekuatan Indonesia lahir dari banyaknya perbedaan dan unsur-unsur yang ingin memajukan inonesia, tentunya dengan menjadikan demokrasi sebagai primadona dan dianggap sebgai seuatu yang sakral di republik ini.suara terbanyak dan terbaiklah yang menjadi pantas menang dalam proses. Pembentukan demokrasi pun tak harusmereka yang mempunyai banyak peluang namun tidak memanfaatkan dalam jatidiri demokrasi.

Didalam undang-undang nomer 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah mengatur hak dan memilih sebagai berikut : pasal 19 (1) warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau lebih, juga sudah maupun belum kawin mepunyai hak memilih. (2) warga Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terdaftar dan didaftar terhitung 1 kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Pasal 20 untuk menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Menentukan pilihan soal memilah dan memilih dalam pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah menurut konstitusi yang diamandemenkan oleh Negara ini ialah suatu hak, bukan sebuah kewajiban. Terkait calon yang melalui jalur independen maupun partai politik, apapun itu dan siapapun itu. demikian pula dengan golput, harus dimaknai sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Ketidak ikutsertaan masyarakat alias golput dalam pelaksanaan pemilu menjadi pro-kontra dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini. menjadi pembahasan menarik lantaran para tokoh dari kedua kubu baik jalur perseorangan maupun partai politik tak perlu merasa khawatir kehilangan suaranya. Padahal 3 tahun silam MUI (majelis ulama Indonesia) pernah memfatwakan memilih itu wajib, sehingga kalau tidak memilih itu haram. Pada tanggal 7-07-2014, di Jakarta.

Memilih seorang pemimpin merupakan tradisi dalam meneruskan estafeta misi profetik. dengan menggunakan hak pilih, masyarakat bisa menentukan nasib bangsa ini ke arah yang lebih baik.shingga lewat kesempatan ini pula penulis menyampaikan mari untuk gunakan hak pilihnya agar islah ke arah yang lebih bijak, arif, juga berkompetensi.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun