Mohon tunggu...
Azmi Azhar
Azmi Azhar Mohon Tunggu... Editor - mahasiwa, Ilmu Pemerintahan

mahasiswa studi ilmu pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Beratnya Syarat Tes PCR untuk Naik Pewawat yang Kini Kian Berselirat

24 November 2021   09:16 Diperbarui: 24 November 2021   09:24 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Bener, dok @dr.tirta. Naik kereta yang lebih lama dengan jumlah penumpang lebih banyak malah cukup antigen. Kenapa justru naik pesawat yang dilengkapi hepa filter dan waktu perjalanan yang lebih singkat malah harus PCR? Mohon dipertimbangkan lagi keputusan soal PCR untuk naik pesawat terbang bagi penumpang yang sudah vaksin 2x, @kemenhub151." Tutur @santyboen pada unggahan instagram dr. Tirta, Jumat (22/10/2021).

(Polymerase Chain Reaction) atau Swab PCR test adalah metode untuk melakukan test virus yang memiliki keakuratan tinggi dengan test terbaik yang direkomendasikan oleh WHO, karena hal inilah pemerintah gencar untuk mewajibkan tes PCR untuk berpergian ke luar wilayah. Menurut juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Coivd-19 Pemberlakuan kewajiban tes PCR adalah bentuk kewaspadaan pemerintah, menimbang bahwa tidak semua kasus positif terdeteksi dengan baik oleh alat diagnostic, kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (2/11/2021)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan aturan naik pesawat terbaru sesuai Surat Edaran (Se) No. 88/2021 tentang pelaksanaan perjalanan dengan transportasi udara, diwajibkan utnuk menunjukkan hasil tes negatif PCR ataupun antigen. Namun langkah seperti ini tidak semua diterima oleh masyarakat. Banyak yang ber oposisi dengan kebijakan pemerintah tersebut, Mulai karena akses untuk mendapatkan akses yang sulit dan terkesan menyulitkan masyarakat itu sendiri.

Tes PCR vs Syarat Naik Pesawat

Menurut Plt Dirjen Layanan Kesehatan Kementrian Kesehatan, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa tes PCR dijadikan sebagai syarat naik pesawat. Hal ini terjadi agar setiap masyarakat yang naik pesawat benar-benar negatif Covid-19 sebab jika terdapat satu saja penumpang yang positif Covid-19 maka penumpang lain dapat berisiko tertular Covid 19 juga.  Selain itu, pemerintah juga memberikan alasan karena Aturan menjaga jarak di dalam pesawat sulit di laksanakan sehingga penumpang yang masuk ke pesawat harus dipastikan bebas dari covid-19. Ia juga mengatakan bahwa maskapai penerbangan saat ini mengoperasikan pesawat dengan kapasitas hampir 90 persen karena banyaknya jumlah penumpang pesawat udara.

Tes swab PCR adalah tes molekuler dengan tingkat gold standard atau tingkat tertinggi kepercayaan untuk mendiagnosis apakah seseorang terkena virus Covid-19 atau tidak. Hasil pemeriksaan tes swab PCR juga merupakan metode tes dengan hasil keakuratan 100% dibandingkan dengan alat swab lainnya.

Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah menerapkan sistem wajib tes PCR kepada calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama maupun vaksin dosis kedua. Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Instruksi Mendagri atau Imendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu hingga level tiga di wilayah Jawa dan Bali.

Berubah-ubahnya keputusan tes PCR untuk naik pesawat mengundang kontra dari masyarakat. Masyarakat beranggapan tidak setuju dengan adanya kebijakan mengenai masa berlakunya tes PCR untuk pesawat berubah menjadi 3x24 jam atau tiga hari sebelum keberangkatan menggunakan pesawat.dan biaya yang digelontorkan untuk sekali tes PCR pun sangatlah mahal. Apalagi tidak semua orang memiliki kemampuan untuk membayar dengan harga yang mahal untuk tes swab PCR. Penolakan kebijakan ini juga dipengaruhi oleh kepercayaan pada tingkat efektivitas dampak penggunaan tes PCR bahwa upaya tersebut tidak cukup efektif untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.

 Meskipun presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan pernyataan agar tarif PCR turun menjadi Rp300.000,- untuk sekali tes, namun hal tersebut masih dianggap memberatkan bagi sebagian masyarakat. Karena harganya yang mahal, warganet berspekulasi bahwa pemerintah dibelakang layar diam-diam melakukan bisnis tes PCR. Harga tiga ratus ribu rupiah untuk sekali tes masih memberatkan rakyat. Menurut warganet, mendapat suntikan vaksin covid-19 secara lengkap dan melakukan tes covid-19 lain seperti tes antigen saja sudah cukup sebagai syarat bepergian naik pesawat. Oleh karena itu, warganet berharap sebaiknya pemerintah bukan menurunkan harga tes PCR, melainkan menggratiskan atau menghapusnya dari syarat wajib jika bepergian menggunakan pesawat.

Dari hasil survey yang kelompok kami dapatkan dari youtube, kami menemukan banyak kritik dan stigma buruk dari masyarakat kepada oknum yang menjadikan Tes PCR sebagai ladang bisnis. Terlebih yang melakukan hal tersebut diduga berprofesi sebagai Pejabat yang berarti berasal dari kalangan Pemerintah. Terdapat komen masyarakat yang mengatakan bahwa "Waspada terhadap perkembangan covid itu baik, tetapi kita harus lebih waspada terhadap kecurangan atau permainan test-tesan. Teringat lagi kasus vaksin yang banyak masalah, dan lalu ditangkapi." Ungkap akun NAB VOICE OFFICIAL.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun