Mohon tunggu...
Azka Najih
Azka Najih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Saudara Ipar (Ipar adalah Maut)

1 Desember 2022   19:55 Diperbarui: 1 Desember 2022   20:05 7052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Halo sobat kompas, sering kita jumpai di masyarakat bahwasanya saudara ipar telah dianggap seperti halnya saudara kandung, saudara ipar juga banyak di jumpai satu rumah dengan kita sehingga tidak ada sekat apapun didalamnya karena tinggal serumah dengan mereka, lalu apakah boleh kita membuka aurat didepan mereka? apakah boleh kita berduaan atau berkontak fisik layaknya saudara kandung kita sendiri?. Disini kita akan membahas bagamana hukum saudara ipar tersebut.

"Ipar adalah maut" merupakan sebuah sabda dari nabi Muhammad S.A.W. ketika seorang sahabat anshar bertanya "Bagaimana pendapat kanjeng nabi tentang ipar perempuan?" kemudian beliau menjawab "الحِمْوالموت" yang berarti "Ipar adalah maut". Namun, apa yang dimaksud beliau tentang ipar adalah maut tersebut?. Sebelum kita membahas hal tersebut alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa pengertian dari Ipar itu sendiri.

Ipar adalah sebutan untuk saudara dari suami atau istri. Untuk saudara yang lebih tua dari suami atau istri dipanggil kakak ipar sedangkan saudara yang lebih muda dari suami atau istri disebut adik ipar.Sementara, hukum saudara ipar seperti halnya hukum kita kepada seseorang yang bukan mahrom, lalu bagaimana hukumya jika kita adalah perempuan kemudian melepas hijab didepan saudara ipar laki - laki kita?. Hukumnya adalah haram, karena bahaya saudara ipar banyak tidak disadari, banyak yang menganggap saudara ipar seperti saudara sendiri karena sudah biasa bertemu setiap harinya atau serumah, saudara ipar di hukumi bukan mahrom, bukan dihukumi seperti saudara kandung yang mahrom.

Sabda Rasulallah "Ipar Adalah Maut" mengandung makna yang tersirat didalamnya, ipar disebut maut disini bukan mengartikan sebagai ajal kematian akan tetapi lebih menjurus kepada betapa bebahayanya saudara ipar tersebut. Hadist lengkap dari penggalan Rasulallah tersebut di rowikan oleh Bukhari dan Muslim yakni ""Berhati - hatilah kalian masuk menemui wanita." Lalu seseorang lelaki Anshor berkata, "Wahai Rasulallah, bagaimana pendapat anda mengenai ipar?." Beliau menjawab "Hamwu (Ipar) Adalah Maut.""(HR. Bukhari dan Muslim) hadist ini juga dibahas didalam kitab Syarah An Nawawi Ala Muslim. 

Maksud dari "Ipar adalah maut' yaitu seharusnya saudara ipar lebih diwaspadai daripada lelaki / perempuan lain karena fitnahnya lebih besar, disebabkan mereka bisa berkumpul atau berduaan dengan saudara iparnya tanpa ada yang menyalahkan atau mengingkari ( karena sudah biasa ) tidak seperti lelaki yang lain. Padahal hukum ipar ini adalah lelaki ajnabi ( bukan mahrom )

Jadi sudah jelas disini bahwasanya hukum saudara ipar adalah lelaki ajnabi ( bukan Mahrom ) dan bukan dihukumi seperti saudara kandung, alangkah lebih baiknya apabila kita memiliki saudara ipar untuk lebih berhati - hati dan selalu ingat bahwasanya meraka bukan mahrom kita dan bisa mengurangi frekuensi dalam bersentuhan fisik ataupun berduaan dengan saudara ipar kita sendiri. Stay Safe Guys.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun