Mohon tunggu...
Muhamad AzizWijaya
Muhamad AzizWijaya Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa DIII Akuntansi Politeknik Keuangan Negara STAN

stratosphere

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masalah Pedestrian sebagai Penyediaan Barang Publik

23 Januari 2020   01:42 Diperbarui: 23 Januari 2020   01:40 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Karena dengan syarat yang mengharuskan lebar minimal lima meter untuk pejalan kaki dan aturan-aturan lainnya, Satpol PP akan kebingungan mana PKL yang boleh mereka tertibkan dan mana yang tidak. Selama polemik pro-kontra dengan rencana tersebut, Anies berulang kali menyebut New York sebagai patokan yang ia rujuk.

Fasilitas pedestrian merupakan pelayanan barang publik. Hal ini merujuk pada pasal 5 ayat (3) huruf a UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa pelayanan barang publik meliputi pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukkan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari  APBN dan/atau APBD. Dengan demikian, ketersediaan fasilitas pedestrian menjadi kewajiban Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah selaku Penyelenggara Pelayanan Publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hangatnya pemberitaan mengenai pedestrian di ibukota sebenarnya bisa dijadikan momentum yang baik untuk menggungah kesadaran masyarakat Indonesia mengenai pentingnya fasilitas ini. Diperlukan penanamkan pemahaman kepada semua pihak terkait fasilitas pedestrian atau trotoar yang merupakan barang publik yang sangat dibutuhkan untuk mobilitas masyarakat.

Sudah banyak laporan  masyarakat mengenai pedestrian khususnya di kota-kota besar, mulai dari pedestrian yang rusak atau malah tidak tersedia pedestrian sama sekali, dilintasi oleh pengendara, dijadikan lahan parkir, ditempati oleh PKL, guiding block yang terkesan asal-asalan dan banyak kejanggalan lainnya.

Permasalahan-permasalahan di atas tentunya memerlukan solusi dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan mengambil langkah-langkah nyata untuk peningkatan pelayanan pedestrian, yang tentunya didasarkan dari aspirasi dan masukan dari masyarakat. Bermusyawarah, duduk satu meja bersama Koalisi Pejalan Kaki mungkin bisa menemukan titik terang dan kunci mendapatkan solusi menang-menang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun