Mohon tunggu...
Aziz Muslim
Aziz Muslim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mochamad Abdul Aziz Muslim

Mahasiswa Administrasi Publik Semester 2 Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

27 Juni 2022   04:50 Diperbarui: 27 Juni 2022   04:50 1095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

OLEH : MOCHAMAD ABDUL AZIZ MUSLIM (2130711028)

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara. Perbuatan dan perilaku dari pemerintah yang berlawanan dengan hukum dan melanggar hak-hak warga negara dapat memunculkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dimasyarakat.

Namun pada kenyataannya masih banyak perbuatan pemerintah atau pejabat yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak warga negara, ditambah dengan peran Hukum Administrasi Negara khusunya di Indonesia masih lemah dan belum tegas dalam menindak dan mengawasi jalannya birokrasi pada diri lembaga-lembaga negara. Sehingga masih banyak lembaga negara baik pusat maupun daerah masih saja menyalahgunakan wewenang, tugas dan fungsinya. Dalam hal ini para birokrat dan pejabat mengatur tentang pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan negara, pelayanan publik, dan administrasi negara, yang masih terdapat permasalahan di dalamnya.

Dengan masih melemahnya Hukum Administrasi Negara di Indonesia, memberikan peluang pada diri birokrasi dan pejabat negara dalam menjalankan praktik korupsi. Muncul berbagai permasalahan penyelenggaraan pemerintahan imbas dari melemahnya Hukum Administrasi Negara, sebagai contoh adalah pembuatan kebijakan yang masih terkesan memihak salah satu golongan, dalam penyelenggaraan negara masih ditemukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan serta dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik di bidang perizinan yang masih berbelitbelit, lambat, mahal dan melelahkan.

Indonesia Corruption Watch mengelompokkan kasus korupsi pada pelayanan publik atau perizinan yang sering menjadi sasaran dan menimbulkan peluang bagi para koruptor melakukan korupsi, yaitu pada izin usaha pertambangan, izin surat usaha pariwisata, dan izin usaha industri. Selain itu, ada pula pengurusan surat izin mengemudi, perekaman KTP elektronik yang sampai saat ini masih menjadi sasaran untuk para pejabat melakukan tindak pidana korupsi. Berbagai persoalan dan permasalahan dalam penyelenggaraan birokrasi tersebut bisa menjadi penghambat perkembangan di Indonesia khususnya dalam bidang perekonomian, serta mampu menciptakan peluang bagi lembaga negara terutama pejabat negara dalam melakukan praktik korupsi.

Untuk itu, Disini peran dan Keberadaan Hukum Administrasi Negara bagi berlangsungnya birokrasi sangat penting Hal ini tertuang dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur berbagai aktivitas administrasi negara, di mana praktik tindakan korupsi sering terjadi karena melemahnya prinsip administrasi negara dan Hukum Administrasi Negara itu sendiri.

Penguatan Hukum Administrasi Negara menjadi alternatif jitu mencegah terjadinya korupsi. Penguatan itu bisa dilakukan dengan cara membentuk kepemimpinan atas pemerintahan yang baik, perbaikan lembaga penyelenggara pemerintahan, penegakan hukum yang sesuai aturan perundang-undangan, meningkatkan integritas dan etika penyelenggaraan negara, serta membentuk dan menguatkan lembaga anti korupsi negara yang sungguh-sungguh berupaya memberantas korupsi. Dan yang tak kalah pentingnya adalah kesadaran dari masyarakat yaitu keberanian dan tekad seluruh aparatur negara dan masyarakat untuk melawan korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun