Mohon tunggu...
Azizatun Nufus
Azizatun Nufus Mohon Tunggu... Aktris - mahasiswa unpam

halo, saya Azizatun Nufus biasa dipanngil iza, saya bercita-cita mejadi seorang guru, hobi saya menulis, membaca, dan bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat Hak Waris masyarakat Tegal Provinsi Jawa Tengah

5 Mei 2023   22:00 Diperbarui: 8 Mei 2023   20:27 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Azizatun Nufus 

             Lugina Wati

Pada zaman sekarang ini, hukum adat masih erat dikalangan masyarakat Indonesia. Hukum adat di wariskan secara turun temurun dari nenek moyang kita dengan bentuk yang beragam. Nah, kali ini kita akan membahas tentang hak waris.

Menurut pakar hukum Indonesia, Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976), hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris).

Unsur-unsur hukum waris adat masyarakat yang mendiami wilayah  Indonesia terdiri atas:

a. Pewaris; 

b. Harta warisan; dan 

c. ahli waris.

Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup, baik keluarga melalui hubungan kekerabatan, perkawinan maupun persekutuan keluarga melalui hidup dalam rumah tangga. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewarisan selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. 

Pengalihan harta kepada keluarga yang disebutkan terakhir ini, biasanya bersifat jaminan keluarga yang diberikan oleh ahli waris melalui pembagiannya. Oleh karena itu, yang tergolong sebagai pewaris adalah:

  • Orang tua (ayah dan ibu); 
  • Saudara-saudara yang belum berkeluarga atau yang sudah berkeluarga  tetapi tidak memiliki keturunan; dan 
  • Suami atau istri yang meninggal dunia.

Harta warisan adalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Harta warisan itu terdiri atas :

  • Harta bawaan atau harta asal; 
  • Harta perkawinan Atau Gono Gini
  •  Harta pusaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun