Mohon tunggu...
Azizatul Islamiyah
Azizatul Islamiyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Magelang

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Bentuk Pemberdayaan Lahan Wakaf Muhammadiyah di Kabupaten Magelang

15 Juli 2019   17:32 Diperbarui: 19 Agustus 2019   19:39 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muhamad Fadhil Kusuma, Azizatul Islamiyah, Nurul Syofiyatun, Fahmi Medias (TIM PKM-PSH 2019)

Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Magelang

Model Investasi Islam | dokpri

Keberadaan wakaf saat ini menjadi sangat strategis di tengah banyaknya problem sosial masyarakat Indonesia. Disamping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat (Mutalib and Maamor, 2016). Akan tetapi, istilah wakaf belum begitu familiar di tengah masyarakat Indonesia, ini bisa dilihat dari pemahaman masyarakat Indonesia yang memandang wakaf hanya sebatas pada benda yang sifatnya konsumtif semata seperti masjid, musholla, maupun kuburan (Chowdury, 2011).

Pengelolaan wakaf secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari lagi. Apalagi di saat ini negri Indonesia mengalami krisis ekonomi yang memerlukan partisipasi banyak pihak (Amuda, 2013). Pengelolaan wakaf dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat seperti organisasi masyarakat (Nahdlatul 'Ulama dan Muhammadiyah), lembaga pemerintah, lembaga swasta, maupun perorangan.

Khusus Muhammadiyah, pengelolaan wakaf sudah dimulai sejak tahun 1972 ketika ditunjuknya Muhammadiyah sebagai nazhir wakaf (Yuristiadhi, 2013; Solihah, Mulyadi and Nur, 2017). Pengelolaan wakaf Muhammadiyah dilakukan oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan baik dari tingkat pusat, wilayah, daerah, cabang, maupun ranting yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola hal-hal yang terkait dengan wakaf secara khusus.

Muhammadiyah, sebagai organisasi sosial keagamaan yang didirikan pada 1912 oleh Ahmad Dahlan dan sebagai salah satu nadzir wakaf di Indonesia di dasarkan pada pasal 7 ayat (3) UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf, mengelola wakaf dalam berbagai aset yang telah di salurkan oleh para waqif. Dalam rangka mengurus harta benda wakaf tersebut, dibentuk suatu majelis yang menangani urusan perwakafan dan aset yakni majelis wakaf dan kehartabendaan baik di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, maupun Cabang.

Lahan yang telah diterima melalui para wakif kemudian dapat dikelola menggunakan model wakaf investasi baik dalam bentuk pengembangan pertanian, maupun dalam bentuk bisnis komersil. Model ini menggabungkan kategori tanah wakaf Muhammadiyah dengan model investasi yang tepat dalam Islam baik melalui produk pertanian dengan menggunakan akad Ijarah Muntahiya bit Tamleek, Muzara'ah, maupun Musawaat. Sedangkan pengembangan lahan wakaf dalam bentuk komersil menggunakan akad Murabahah, Muzara'ah, Musyarakah Mutanaqisah, dan Istishna'.

Berikut dapat dilihat hasil pemberdayaan lahan wakaf yang ada dengan menggunakan model investasi Islam.

No.

Model Lahan Wakaf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun