Mohon tunggu...
Azizah
Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Sistem Pembuktian dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang

26 Oktober 2022   21:41 Diperbarui: 30 Oktober 2022   17:27 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditulis oleh : Azizah Rafiyani Suleman 

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani S.H., M.H 

Tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menyembunyikan, mengalihkan, menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari sebuah aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga terihat seolah-olah merupakan harta kekayaan yang sah. Tindak pidana pencucian uang termasuk kejahatan berkerah putih atau white collar crime karena pelaku dari tindak pidana pencucian uang dilakukan secara terencana dan sistematis oleh kelompok kelas ekonomi atas yang memegang jabatan tertentu kemudian memanfaatkan posisinya tersebut untuk melakukan kejahatan, kecurangan pemalsuan data, korupsi, penyelusupan dan lannya kemudian membuat uang atau harta darihasil kejahatan tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang benar dan sah. Tindak Pidana Pencucian uang termasuk tindak pidana khusus yang pengaturannya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Indonesia mengatur tentang tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2010 yaitu:

  • Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahiunya atau patut diduganya merupaka hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. (Pasal 3)
  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaann yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. (Pasal 4)
  • Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. (Pasal 5)

Salah satu bagian penting dalam proses peradilan pidana khususnya dalam tindak pidana pencucian uang adalah proses pembuktian yang berbeda dengan tindak pidana lainnya yang tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana, tetapi indonesia menerapkan sistem pembuktian terbalik sebagaimana pasal 77 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 bahwa demi kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan maksudnya adalah beban pembuktian terkait harta benda diberikan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya berasal dari perbuatan yang sah dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup sesuai pasal 73 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 sedangkan penuntut umum akan bersifat pasif. Apabila terdakwa berhasil membuktikan sumber kekayaannya sebagai harta yang halal, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada pembuktian penuntut umum menganai pokok perkara apabila penuntut umum berhasil membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang begitupun sebaliknya apabila terdakwa dapat membuktikan dugaan yang disangkakan maka negara tidak dapat merampas harta benda tersebut.

Sistem pembuktian sebagai upaya konkrit untuk membantu penegak hukum dalam upaya menyelamatkan aset negara dari tindak pidana pencucian uang, dalam prosesnya Pembuktian terbalik berlaku tebatas yaitu hanya dapat dilakukan pada sidang pengadilan bukan pada tahap penyidikan. Apanila dugaan pencucuian uang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi maka beban pembuktian terbalik menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2010 merupakan sebuah kewajiban atau keharusan bagi terdakwa untuk membuktikan harta kekayaannya merupakan hasil dari perbuatan yang sah bukan berasal dari hasil tindak pidana yang disangkakan. Tindak pidana pencucian uang yang dianggap sebagai kejahatan serius karena memiliki dampak yang merugikan pada kestabilan ekonomi, keuangan, sosial, keamanan dan politik sehingga penegak hukum harus berupaya maksima dalam menerapkan hukum bagi perkara tindak pidana pencucuian uang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun