Mohon tunggu...
Azizah Herawati
Azizah Herawati Mohon Tunggu... Penulis - Penyuluh

Pembelajar yang 'sok tangguh'

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mengenal Lebih Dekat Penyuluh Agama Islam

17 Maret 2020   09:42 Diperbarui: 8 April 2021   14:44 4673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyuluh agama di lingkungan masyarakat (dokpri)

"Kerja di mana mbak?". 

"Di KUA!".

"Oooo nikahkan ya?".

"Enggak lah, saya penyuluh!".

"Penyuluh apa?". 

"Penyuluh Agama!" 

"Baru denger, ngapain aja kerjanya?".

Sepenggal obrolan sederhana ini sempat membuat seorang penyuluh makjleb dan keki. Mengapa? Karena ternyata profesi seorang penyuluh agama belum cukup familiar dan populer sefamiliar dan populer penyuluh KB atau penyuluh pertanian. 

Ternyata sebagian besar masyarakat banyak yang belum tahu kalau ada penyuluh berkantor di KUA yaitu penyuluh agama. Asumsi pertama mendengar kata KUA adalah nikah.  Sehingga bagi sebagian orang akan penasaran dengan pekerjaan penyuluh agama.

Penyuluh agama adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran. 

Penyuluh merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas membimbing umat dan mengembangkan visi dan misi Kementerian Agama yaitu terwujudnya masyarakat indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir batin.

Penyuluh agama, dalam hal ini agama Islam terdiri dari Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS. Nah, Penyuluh Agama Islam PNS inilah yang menduduki jabatan fungsional tertentu sebagaimana penghulu atau pejabat fungsional lainnya. Dengan demikian penyuluh ini dikenal dengan sebutan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF).  

Penyuluh agama adalah seorang pegawai lapangan yang terjun langsung ke masyarakat. Tugas pokok dan fungsi Penyuluh Agama Fungsional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 516 Tahun 2003 bersifat informatif, edukatif , konsultatif dan advokatif. 

Karena fungsionalnya itulah mereka berkantor di Kantor Urusan Agama (KUA) pada tiap-tiap kecamatan. Sehingga mereka bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepala KUA dan staf serta dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya membimbing dan mendampingi masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, penyuluh agama harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya, memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan yang memadai dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang agamis, nasionalis, beriman, bertaqwa, berakhlakul karimah serta berbudi pekerti yang luhur. 

Penyuluh agama dituntut untuk aktif, kreatif dan inovatif. Penyuluh agama juga harus  memiliki kelompok binaan, baik rintisan awal dengan membentuk kelompok binaan maupun bergabung, bersinergi dan berinovasi dengan kelompok binaan yang sudah ada.

Fungsi pertama seorang penyuluh adalah fungsi informatif, yakni pemberi informasi kepada masyarakat. Penyuluh agama adalah salah satu dari sumber memperoleh informasi,baik yang berkaitan dengan keagamaan maupun fenomena yang sedang berkembang di masyarakat. 

Sehingga seorang penyuluh harus terus belajar, mencari informasi yang tepat dan benar. Jangan sampai seorang penyuluh justru menyebarkan berita hoax yang tidak jelas sumbernya dan akan memperkeruh suasana. 

Membiasakan tabayun atau kroscek tentang kebenaran sebah informasi menjadi sebuah keniscayaan bagi seorang penyuluh agama. 

Selain melalui ceramah, informasi bisa disampaikan melalui media cetak dengan membiasakan menulis maupun media elektronik seperti radio atau televisi. Atau yang kekinian melalui media online, seperti menulis di blog maupun media social lainnya.

Fungsi kedua seorang penyuluh adalah fungsi edukatif, yakni pendidik masyarakat. Penyuluh agama memang identik dengan sebutan mubaligh atau dai, seorang juru dakwah. Namun sebenarnya penyuluh berbeda dengan mubaligh atau dai pada umumnya. Sebagaiman mubaligh atau dai, kemampuan ceramah adalah sebuah keniscayaan bagi seorang penyuluh. 

Namun penyuluh tidak hanya dituntut untuk ceramah. Penyuluh agama harus mampu menggerakkan, memberdayakan masyarakat untuk bangkit menjadi lebih baik, mencakup spiritualitasnya maupun ekonominya. 

Sehingga penyuluh agama sebenarnya adalah seorang motivator sekaligus pendamping masyarakat untuk berdaya melalui sinergi dengan berbagai pihak yang relevan dengan program yang dijalankan.

Fungsi ketiga seorang penyuluh adalah fungsi konsultatif, yakni sebagai tempat berkonsultasi khususnya permasalahan agama maupun yang lainnya. Penyuluh agama adalah seorang konselor yang dituntut mampu menjadi pendengar yang baik bagi klien dan diharapkan mampu memberikan solusi bagi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. 

Inilah sisi lain dari fungsi seorang penyuluh agama yang belum banyak diketahui masyarakat. Sekali lagi, karena selama ini penyuluh lebih dikenal sebagai ahli ceramah.

Fungsi keempat seorang penyuluh adalah fungsi advokatif, yakni kemampuan memberikan perlindungan hukum kebada masyarakat. Fungsi ini merupakan tindak lanjut dari fungsi konsultatif. 

Saat ada permasalahan yang berkaitan dengan permasalahan hukum dan harus diselesaikan secara hukum, penyuluh harus mampu mendampingi klien untuk diberikan advokasi atau perlindungan hukum. 

Tentu saja tidak dilakukan sendirian, tapi melibatkan berbagai pihak sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai contoh dalam menyelesaikan kasus KDRT bisa bersinergi dengan lembaga swadaya masyarakat, lembaga advokasi, rumah sakit, kepolisian dan pihak lain yang terkait. Penyuluh turut mendampingi dari proses advokasi sampai pemulihan atau recovery.

Informasi singkat ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan pihak terkait untuk mengenal lebih dekat Penyuluh Agama Islam.  Sehingga keberadaan penyuluh yang tersebar hampir di setiap kecamatan bisa dimanfaatkan secara maksimal dalam membantu membimbing dan mendampingi masyarakat. 

Silahkan bersinergi, bergerak bersama mewujudkan masyarakat yang adil makmur, bermartabat dan berakhlakul karimah demi kemajuan negara kesatuan Republik Indonesia.

Penulis : Azizah Herawati, S.Ag., M.S.I. (Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Dukun, Kankemenag Kabupaten Magelang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun