Mohon tunggu...
Azizah Dwi Khairunnisa
Azizah Dwi Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Sistem PayLater pada E-Wallet dalam Pandangan Islam

17 Juni 2021   10:00 Diperbarui: 26 Juni 2021   10:16 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi di era modern sekarang ini memberikan dampak yang besar bagi kehidupan sehari-hari. Berkembangnya teknologi yang sangat pesat memberikan kemudahan bagi aktivitas manusia, salah satunya dalam hal jual beli. Jual beli online merupakan suatu proses pembelian benda ataupun jasa dari mereka yang menjual benda ataupun jasa lewat internet yang antara penjual serta pembelian tidak berjumpa ataupun melaksanakan kontak secara raga yang benda diperjual belikan ditawarkan lewat display dengan foto yang terdapat di suatu web ataupun toko maya. Sistem Paylater merupakan tata cara pembayaran di mana industri aplikasi menalangi atau membayar terlebihdahulu pembayaran ataupun pemberian pinjaman uang secara elektronik, sistem PayLater juga bisa dikatakan "belanja sekarang, bayar nanti". Sistem PayLater merupakan salah satu produk dari Fintech. Fintech atau bisa disebut juga dengan financial technology adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam jasa keuangan yang sudah dikombinasikan dengan teknologi.

Utang piutang dalam Islam kerap diketahui dengan sebutan al-qard. Kalau al-qard (utang) bagi bahasa merupakan potongan, serta harta yang diambil oleh debitur dinamakan dengan qard sebab kreditur memotong dari hartanya.

Akad qard berakhir apabila qard ataupun objek akad terdapat pada muqtarid (orang yang meminjam). sudah diserahkan ataupun dikembalikan kepada muqrid (pemberi pinjaman) sebesar pokok pinjaman, pada jatuh tempo ataupun waktu yang sudah disepakati di awal perjanjian.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut membiasakan pertumbuhan tersebut dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam syariat Islam. Pada 23 Januari 2018 ataupun Dzulkaidah 1439 H bertempat di Jakarta. MUI menghasilkan 2 fatwa baru, salah satunya merupakan Fatwa DSNMUI Nomor: 116/ DSN- MUI/ IX/ 2017 Tentang Uang Elektronik Syariah ini. Fatwa ini, akad antara penerbit dengan pemegang elektronik bisa memakai akad wadiah ataupun akad qard. Sedangkan akad antara penerbit dengan penyelenggara uang elektronik serta agen layanan keuangan digital merupakan akad ijarah, jualah, serta akad wakalah bil ujrah. Fatwa ini diharapkan warga bisa lebih selektif dalam memakai uang elektronik yang dikala ini gempar tumbuh supaya senantiasa sesuai dengan nilai- nilai Syariat Islam.

Sehingga, bisa disimpulkan kalau penerapan akad yang digunakan dalam transaksi PayLater dengan konsumen merupakan akad Al- Qardh ialah akad dimana sang pengguna PayLater terlebih dulu meminjam uangnya di aplikasi E- Wallet serta membayar di akhir bulan, serta sifatnya untuk tolong menolong. Namun, sebab terdapatnya denda atau bunga yang berlaku sehingga di dalam pelaksanaanya terdapatnya riba yang menjadikan Al- Qardh haram. Hukum membagikan denda kepada konsumen saat sebelum jatuh tempo pembayaran perspektif Wahbah Az- Zuhailiadalah haram sebab ada riba tanpa membagikan data yang jelas, dan akumulasi yang tidak cocok.

Sumber: Marinda, Agesthia Monica. 2019. “Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee Pay Later Pada E-Commerce”. Skripsi tidak diterbitkan. Surabaya: Program Sarjana UIN SUNAN AMPEL.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun