Mohon tunggu...
Azizah Aufa
Azizah Aufa Mohon Tunggu... Lainnya - Azizah Aufa Nur Fiqri Lawzai

seorang mahasiswa perencanaan wilayah kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengalihan Fungsi Lahan Sawah di Kecamatan Mandiraja

29 Agustus 2021   11:46 Diperbarui: 29 Agustus 2021   12:21 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah tak asing lagi di telinga kita, persoalan mengenai lahan pertanian yang semakin kesini, semakin berkurang. Permasalahan ini sering terjadi di kota-kota besar, namun siapa sangka bahwa kota-kota kecil pun juga mengalami permasalahan ini. Persoalan pengalihan fungsi lahan ini bisa terjadi dikarenakan penduduk yang semakin bertambah dan kebutuhan juga makin meningkat.

Seperti di daerah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yaitu di Kecamatan Mandiraja. 

Terjadi adanya pengalihan fungsi lahan mengakibatkan lahan pertanian semakin berkurang dan adanya penurunan angka produksi pangan di Kabupaten Banjarnegara. karena melihat dari data BPS Kabupaten Banjarnegara yang ada, Kecamatan Mandiraja bisa dibilang mendapatkan produksi hasil pangan terbanyak dari kecamatan lainnya. Luas lahan sawah yang  tadinya tercatat sekitar 13 ribu hektar, sekarang hanya menjadi sekitar 9 ribu hektar sawah saja. 

Walaupun memang sudah sejak lama tepatnya pada Tahun 2013 lalu, pemerintah di bawah naungan gubernur Jawa Tengah menetapkan kebijakan adanya "kawasan sawah lestari", tetapi tetap saja di Tahun 2020 ada yang mengalih fungsikannya. Kawasan sawah lestari yaitu kawasan sawah yang ditetapkan sebagai area yang tidak boleh dirubah fungsi lahannya atau dirubah menjadi lahan kering.

Pengalihan fungsi lahan yang terjadi di Kecamatan Mandiraja ini, banyak di alih fungsikan sebagai perumahan dan tempat usaha. Terjadinya pengalihan fungsi lahan ini menurut pandangan saya, karena lahan yang dialih fungsikan memang cukup strategis karena letaknya yang berada dipinggir jalan raya, yang mana adanya kemudahan dalam mengakses. Mungkin ini yang menjadi adanya pengalihan fungsi lahan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun