Mohon tunggu...
Azizah Aufa
Azizah Aufa Mohon Tunggu... Lainnya - Azizah Aufa Nur Fiqri Lawzai

seorang mahasiswa perencanaan wilayah kota

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memberantas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Banjarnegara, BAZNAS Beri Bantuan Dana Zakat

2 November 2020   09:50 Diperbarui: 2 November 2020   09:58 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebelum kita terjun lebih dalam, apa itu RTLH?

RTLH (Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni) adalah tempat tinggal yang ditempati seseorang tetapi tidak layak huni karena tidak memenuhi standar, baik secara teknis maupun nonteknis. 

Dengan adanya program bantuan RTLH, saya berharap tempat tinggal yang ditempati akan mengalami kualitas kelayakan tempat tinggal menjadi rumah layak huni yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan tempat tinggal tersebut dan kelayakan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuninya.

Sudah sejak lama Provinsi Jawa Tengah, terkhusus Kabupaten Banjarnegara telah menerima bantuan RTLH ini. Tetapi tetap saja pada Tahun 2020 ini, Kabupaten Banjarnegara masih menjadi terbanyak dengan mencapai 6.043 unit. 

Mengingat Banjarnegara ini merupakan daerah yang meliputi daerah tinggi yaitu di Kawasan Batur, Dieng dan sekitarnya. Dengan begitu, menurut saya masih terdapat banyak penduduk pelosok yang tertinggal jauh keadaannya tidak seperti penduduk di tengah Kota Banjarnegara.

Bagaimana cara membedakan warga yang bisa mendapatkan bantuan dengan yang tidak bisa mendapatkan bantuan?.

Dengan cara, bisa kita cermati dalam kriteria penerima bantuan RTLH sesuai Peraturan Daerah Banjarnegara, yaitu :

  • Merupakan warga Indonesia;
  • Warga berdomisili di daerah yang dibuktikan dengan KTP/KK/identitas diri yang berlaku;
  • Penghasilan dibawah standar gaji minimum kabupaten atau termasuk sebagai keluarga miskin sesuai dengan data dari Dinas Sosial;
  • Sudah berkeluarga;
  • Memiliki rumah milik pribadi dan diatas tanah milik pribadi yang dibuktikan dengan surat kepemilikan atas tanah dari aparat pemerintah yang berwenang; Dan selengkapnya bisa dilihat pada Peraturan Daerah Banjarnegara atau kepada aparat pemerintahan setempat.

Pada akhir tahun 2020, Kabupaten Banjarnegara alhamdulillah mendapatkan bantuan Kembali dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) kepada 15 mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

Dengan rincian 7 mustahik merupakan usulan ODP (Organisasi Perangkat Daerah) dan 8 mustahik yang lainnya merupakan aspirasi masyarakat dan sebelumnya mereka telah melalui verifikasi dan mendapatkan persetujuan dan BAZNAS, karena mengingat di jaman sekarang ada saja orang yang bisa memalsukan data untuk bisa mendapatkan keuntungan apapun termasuk hal yang sangat memilukan yaitu zakat.Bantuan tersebut diambil dari dana zakat pada Bulan April – Juni 2020.

Dikutip dari pembicaraan Ketua BAZNAS Kabupaten Banjarnegara, yaitu Bapak H. Sutedjo Slamet Utomo, S.H., M.Hum mengatakan bahwa setiap penerima bantuan zakat (mustahik) akan menerima sebesar 15 juta rupiah untuk mustahik usulan OPD, sedangkan untuk penerima bantuan zakat (mustahik) dari usulan masyarakat, setiap penerima akan menerima 10 juta rupiah. Sehingga seluruh dana zakat yang disalurkan kepada penerima bantuan zakat (mustahik) sebesar 185 juta rupiah. 

Proses pemberian dana zakat tersebut akan diberikan melalui kelompok masyarakat, tidak langsung ke penerima zakatnya (mustahik). Namun dalam hal ini, tidak akan ada potongan apapun baik potongan pajak ataupun potongan lainnya seperti yang sedikit membuat warga resah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun