Mohon tunggu...
Imroatul Azizah
Imroatul Azizah Mohon Tunggu... -

Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Selanjutnya

Tutup

Money

Keterlibatan Masyarakat dalam Penentuan Optimalisasi Dana Desa untuk Mensejahterakan Masyarakat Desa

18 Desember 2016   04:19 Diperbarui: 18 Desember 2016   05:48 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Masih ingatkah dengan pemberitaan di media massa pada tahun 2012 silam mengenai “Pemberitaan luar negeriDaily Mail yang menyamakan keberanian anak-anak sekolah  melewati jembatan itu seperti di film Indiana Jones”? Sesungguhnya berita ini secara tidak langsung mencoreng Indonesia karena ketidaksanggupannya dalam pemerataan pembangunan. Ironinya, kala itu di lain tempat, tapi masih di Indonesia terdapat perdebatan mengenai pembangunan toilet seharga milyaran  rupiah sedangkan masih ada tempat yang masih sama sama di Indonesia yang mana jangankan membangun toilet seharga miliaran, membangun akses jalan yang baik saja masih tidak terlaksana.

Mulai tahun 2014 dan kedepannya, hal semacam itu tidak perlu terjadi kembali karena dengan adanya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN mengisyaratkan bahwa setiap daerah akan mendapatkan dana yang dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya.

Besarnya anggaran yg bersumber dari APBN untuk desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk (JP), angka kemiskinan, luas wilayah (LW), dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Dengan menggunakan asumsi data jumlah desa tahun 2014 sebanyak 72.944 desa, maka tiap-tiap desa diperkirakan akan mengelola dana sebesar Rp1,4 miliar. Dibandingkan kondisi yang ada saat ini, penambahan alokasi dana tersebut tentu sangat luar biasa. (http://www.kemenkeu.go.id/en/node/43974)

Meskipun sempat ditolak oleh DPR akan tetapi peraturan ini akhirnya disetujui juga karena desakan dari masyarakat. Lebih lanjut pada akhir tahun 2015, Kementrian Desa, Daerah tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No 21 tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016 yang mana Peraturan ini jadi salah satu dasar hukum serta pedomann penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN).

Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016 sendiri ditujukan pada dua bidangyakni pembanguanan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas kegiatan, anggaran dan belanja desa didapatkan secara partisipatif dari hasil musyarawarah desa yang dilakukan dimana hasil tersebut dijadikan acuan dalam penentuan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sangat penting kehadirannya untuk menyampaikan pendapatnya sehingga dalam pelaksanaan program kerja yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawahnya lebih tepat sasaran pada masyarakat secara luas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun