jogja masih belum pulih benar, sisa-sisa abu masih tertiup angin selatan menerbangkannya ke lorong-lorong sempit yang tak tersapu grimis sore. tapi jogja dengan cepat dan pasti mulai pulih kembali, mahasiswa dan pelajar mulai mengisi bangku-bangku di kelasnya masing-masing, para pedagang kembali berniaga di ruas-ruas jalan jogja. pemerintahan dan pelayanan sudah mulai berjalan, hanya saja beberapa pengungsi masih bertahan karena rumahnya sudah tak tampak lagi. dalam ketenang jogja, tiba-tiba petir dahsyat menyambar dari ibu kota bernama jakarta. presiden republik indonesia sang penguasa negeri katulistiwa ini membuat pernyataan yang membuat telinga penduduk jogja membara.
tak ada angin tak ada hujan, tak ada firasat apapun, presiden menyatakan tidak ada lagi kekuasaan monarki di indonesia, merujuk pada isitem tata kelola pemerintahan yogyakarta. pernyataan ambigu yang tak memiliki dasar. maka monarki seperti apa yang dimaksud oleh presiden, adalah sebuah tafsir yang tak jelas. presiden peragu yang pernyataannya membuat tafsir yang liar. sistem tata klola pemerintah DIY sama saja seperti provinsi lain. tidak ada yang beda kecuali dalam hal pimpinan atau gubernur. yogyakarta jelas memisahkan kraton dan pemerintahan daerah. tidak ada penyatuan dan semuanya berada dalam wilayah masing-masing, tanpa saling mencampuri.
AMANAT
SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN
Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
- Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
- Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.
- Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.Ngajogjakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
HAMENGKU BUWONO IX
-----------------------------------------------------------------
AMANAT
SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM
Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
- Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
- Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
- Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!