Mohon tunggu...
Azhar Zuanda
Azhar Zuanda Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dakwah dan Politik

24 Mei 2019   01:08 Diperbarui: 24 Mei 2019   03:37 1579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Allah memerintahkan kaum muslimin agar di tengah-tengah mereka terdapat kelompok yang melakukan aktivitas untuk mengemban dakwah kepada Islam serat amar ma'ruf dan nahi mungkar. Kata umat pada ayat diatas ditujukan untuk jamaah (bukan sekedar jamaah atau sekelompok orang). Jadi tidak bisa diartikan sebagai jamaah secara mutlak. 

Sebab (kumpulan) manusia itu sendiri sudah merupakan jamaah. Mereka, pernyataan: waltakum minkum ummatun tidak memiliki arti lain kecuali sebuah perintah bagi kaum muslimin agar mereka mebentuk jamaah yang melakukan tugas ini (dakwah kepada Islam, amar ma'ruf dan nahi mungkar).

Hal ini membuktikan pula bahwa Allah memerintahkan untuk mewujudkan di tengah -- tengah kaum muslimin kelompok yang mengajak kepada Islam dan memerintah pada ma'ruf serta mencegah dari mungkar. Ayat ini juga merupakan dalil bahwa adanya kelompok tersebut adalah untuk mengemban dakwah Islam dan melangsungkan kembali kehidupan Islam. 

Dengan kata lain memerangi sistem hukum kufur beserta kekuasaannya dan mewujudkan sistem hukum Islam dan kekuasaanya adalah fardu bagi kaum muslimin. Sebab, dakwah kepada kebajikan adalah dakwah kepada Islam. Dalam tafsir jalalain dinyatakan "yad'una ilal khairi adalah Islam.

Sistem hukum ditengah-tengah kaum muslimin tidak sesuai dengan apa yang diturunkan Allah itu adalah bentuk kemungkaran yang sangat gamblang. Sedangkan mewujudkan jamah ditengah tengah mereka untuk melakukan tugas ini adalah dalil, bahwa Allah telah mengharuskan kepada kaum muslimin untuk mewujudkan partai politik yang mengemban dakwah Islam serta bekerja untuk melangsungkan kembali kehidupan islam. 

Ayat ini juga menjadi dalil hanya orang muslim saja yang berada dalam partai politik yang menyeru kepada islam. Berupaya menghancurkan sistem hukum kufur dan mewujudkan sistem hukum Islam adalah fardu, sama persis halnya wajibnya shalat. Sedikitpun tidak ada perbedaan antara keduanya. Haram hukumnya bagi mereka untuk tidak berada dalam kelompok (politik) tersebut.

Karena itulah, secara syar'i kaum muslim wajib berkelompok dalam partai-partai politik yang mengemban dakwah islam dan melakukan aktivitas untuk melangsungkan kehidupan islam. Dan mereka diharamkan untuk tidak melakukannya sebagaimana haram hukumnya mereka meninggalkan shalat.

Rasullah saw. bersabda:

Bani israil dahulu (urusannya) dipimpin oleh para nabi. Tatkala seorang nabi wafat, maka diganti dengan nabi baru, dan sesungguhnya tidak ada nabi lagi sesudahku, tetapi akan ada para khalifah yang jumlahnya banyak.

Menyibukan diri dalam politik, adalah memperhatikan kepentingan kaum muslimin, yaitu dengan cara menolak tindakan aniaya penguasa, serta mencegah serangan musuh terhadap kaum muslimin. Berdasarkan hal ini, yang fardu itu tidak hanya menyibukan diri dalam berpolitik didalam negeri saja, melainkan juga berpolitik luar negeri. 

Karena yang diwajibkan adalah menyibukan diri dalam berpolitik secara mutlak, baik politik dalam negeri maupun di luar negeri. Oleh karena aktivitas penguasa yang berklaborasi dengan negara - negara lain adalah bagian dari politik luar negeri, maka salah satu aktivitas berpolitik luar negeri itu adalah mengoreksi akivitas penguasa yang berkalborasi dengan negara -- negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun