Mohon tunggu...
Azel SyahrezaPasha
Azel SyahrezaPasha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya

Merupakan Mahasiswa Semter 6 Jurusan Arsitektur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Normalkah Rumah Kumuh dan Liar di Jakarta?

18 Mei 2022   22:42 Diperbarui: 18 Mei 2022   22:55 2330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : https://perkim.id/kumuh/kumuh-dan-kesadaran-diri/)

Seperti yang kita ketahui rumah pada kumuh dan liar bukanlah hal asing lagi untuk kita lihat, khususnya di DKI Jakarta. Padahal kita tahu bahwa rumah adalah sebuah kebutuhan primer yang diperlukan tiap individu untuk tinggal. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah diartikan sebagai sebuah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian serta sarana pembinaan keluarga, lalu menurut Siswono Yudohusodo (Rumah Untuk Seluruh Rakyat, 1991: 432) menyatakan bentuk atau struktur yang digunakan untuk berdiam dan menetap oleh satu orang atau satu keluarga dan juga dijadikan sebagai sarana binaan keluarga disebut rumah.

Seharusnya rumah merupakan sebuah tempat yang nyaman dan layak untuk dihuni, memberikan kesan aman, dan nyaman bagi penghuni rumah tersebut. Rumah juga seharusnya bisa mewadahi penghuninya ketika akan beristirahat di waktu malam sebelum beraktivitas untuk esok hari. Namun, nyatanya terdapat jenis rumah yang bisa dikatakan tidak layak huni atau bisa disebut sebagai rumah kumuh, melansir dari bps.go.id rumah kumuh bisa dikatakan sebagai berikut :

  • tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak,

  • tidak memiliki akses terhadap sanitasi layak,

  • tidak memiliki akses terhadap luas lantai >= 7, 2 m2 per kapita,

  • tidak memiliki akses terhadap kondisi atap, lantai, dan dinding yang layak

(dikutip dari bps.go.id)

Rumah kumuh yang seharusnya tidak layak huni ini ternyata masih digunakan sebagai tempat tinggal dan masih banyak ditemui khususnya di DKI Jakarta, melansir dari bps.go.id setidaknya jumlah rumah kumuh berkisar 42,73% pada tahun 2019.

Rumah kumuh ini juga berkaitan erat dengan perumahan liar dan jika dilihat berdasarkan kondisi ekonomi, rata - rata penghuninya merupakan orang dengan pendapatan yang menengah kebawah. Perumahan kumuh ini juga biasanya berdiri pada tempat bebas dan dianggap sebagai tanah kosong menurut mereka. Seperti pada bantaran sungai, area di pinggir rel kereta api yang terbangun seadanya dan difungsikan hanya sebatas sebagai tempat untuk tidur. Mereka tidak memikirkan berbagai aspek lainnya seperti akses sumber air yang layak dan luas lantai yang layak.

Kenapa rumah kumuh dan liar ini bisa terbangun? Tentunya banyak faktor yang mempengaruhi, salah satu yang perlu diperhatikan adalah tingginya pertumbuhan penduduk maka semakin tinggi juga kebutuhan akan lahan yang besar untuk mewadahi tempat tinggal. Sehingga bisa dilihat bahwa angka pertumbuhan penduduk berbanding lurus dengan kebutuhan tempat tinggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun