Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Entah ke Mana Para Hakim?

2 Juni 2025   13:23 Diperbarui: 2 Juni 2025   15:31 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang sidang di PN Jakarta Selatan. Sumber foto: astina

Ruang 6, ruang Wijono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini masih kosong sampai jam 13.20 wib, sampai sekarang. Saya dan banyak orang menunggu sidang sejak jam 09.00 wib. Hari ini saya dan tim diundang bersidang untuk Pembuktian oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Banyak juga yang menunggu sidang seperti saya. Kami semua, para pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya  diundang untuk bersidang jam 10.00 wib. Sudah menunggu sekitar tiga jam tapi tidak ada tanda tanda akan sidang.

Sayang sekali ruangan ini kosong tak berfungsi sebagaimana layaknya ruang sidang yang terhormat. Banyak orang berharap akan mendapatkan keadilan melalui ruangan ini. Tapi kenyataannya, harapan keadilan dibalas dengan menunggu sidang yang tak jelas kapan akan dimulai.  Semua orang yang diundang menunggu dengan sabar walau tidak jelas kapan perkaranya akan mulai dibuka persidangannya. Begitu terus terjadi dan dialami ketika diminta atau diundang hadir setiap kali sidang ke pengadilan negeri.

Beginilah memang potret pengadilan yang katanya membangun sistem peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah. 

Entah kemana para hakim pergi? Pengalaman ini bukan yang pertama buat saya menunggu lama berjam hanya untuk bersidang yang hanya sekitar 15-20 menit saja. 

Sebuah cara mengelola pengadilan atau layanan hukum yang sungguh tidak profesional selama ini oleh pengadilan negeri di Indonesia. 

Situasi ini sudah bertahun-tahun tanpa perbaikan. Begitu pula jika perkara sudah selesai, para pihak akan sulit dan butuh energi besar untuk sekedar mendapatkan salinan Putusan Pengadilan Perkaranya.

Buruknya pengelolaan pengadilan ini adalah buruknya pemberian keadilan kepada masyarakat.

Ada contoh baik sebenarnya dalam mengelola pengadilan. Jika kita bersidang di Mahkamah 

Ruang Sidang 6 PN Jakarta Selatan. Sumber foto: astina
Ruang Sidang 6 PN Jakarta Selatan. Sumber foto: astina
Konstitusi (MK), para pihak harus hadir setidaknya 30 menit sebelum jadwal undangan sidang. Para Hakim  Mahkamah Konstitusi akan memulai dan memanggil para pihak yang memohon dan termohon tepat waktu. Jika undangan yang diberikan hadir sidang jam 10.00 wib maka sidang akan tepat waktu dimulai jam 10.00 wib. Jika ada salah satu pihak, termohon atau pemohon tidak hadir, sidang akan terus dijalankan. Khusus jika Pemohonnya yang terlambat atau tidak hadir maka permohonan perkara akan ditutup dan dianggap Pemohonnya tidak serius mengajukan permohonan perkara. 

Setelah sidang dan penanganan selesai, maka akan langsung dibacakan putusannya secara terbuka. Setelah itu tidak lebih dari satu jam, para pihak akan diberikan Salinan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi.

Nah kalo Mahkamah Konstitusi bisa mengelola pengadilan dan persidangan dengan baik, mengapa pengadilan negeri tidak bisa? Ayo Kementerian Hukum dan para hakim bekerjalah dengan profesional. Para hakim jangan hanya menuntut naik gaji tetapi kerjanya tidak profesional.

Jakarta, 2 Juni 2025.
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat di Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun