Kelihatannya Kapolri masih melindungi anak buahnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J?
Terhadap beberapa orang anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mengapa Kapolri hanya menggunakan penindakan secara adminstrasi atau pelanggaran etik. Seharusnya Kapolri menuntaskan pemeriksaan para anggota yang terlibat dalam upaya kasus pembunuhan brigadir J bukan hanya penegak etik tetapi juga hukum Pidana.Â
Harus dijelaskan kepada publik pelanggaran etik apa yang mereka lakukan dalam kaitannya dengan kasus pembunuhan brigadir J. Faktanya yang dilakukan oleh para anggota polisi itu adalah bagian dari keinginan  skenario tersangka Irjen Ferdi Sambo dalam pembunuhan brigadir J.Â
Mengapa pula Ferdi Sambo jadi tersangka pidana sementara anggota polisi yang mendukung skenarionya hanya dikenai sanksi pelanggaran etik polisi? Sebagai polisi mereka adalah bagian dari skenario pembunuhan  atau setidaknya menutupi atau mengaburkan fakta hukum pembunuhan brigadir J.Â
Keterlibatan mereka sebagai anggota polisi yang menjadi bagian atau pendukung melaksanakan skenario Ferdi Sambo dalam sangkaan pembunuhan terhadap brigadir J. Keterlibatan mereka itu diatur dalam KUHPidana dan mereka juga bisa dijatuhi hukuman pidana.
Secara jelas tindakan para anggota polisi yang dianggap melanggar etik karena ikut dengan atau setidaknya memperlancar atau keinginan skenario Ferdi Sambo dapat diperiksa dengan ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP yakni:
Pasal 220 KUHP: Â "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan"
Pasal 221 2e  KUHP:
"Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-- : barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-pasal tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baik pun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan dan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan"
Aturan dalam pasal  220 dan 221 KUHP di atas bisa digunakan untuk menjadikan mereka, anggota polisi yang terlibat dengan skenario Ferdi Sambo menjadi tersangka.Â
Jadi Kapolri jangan hanya menghentikan keterlibatan para anggotanya polisi ini di tingkat pelanggaran etik. Jika tidak dikembangkan pemeriksaannya, bisa jadi dan patut diduga Kapolri ingin melindungi anak buahnya dan tidak mau menuntas kasus pembunuhan brigadir J serta belum mau memperbaiki institusi kepolisian.Â
 Jika Kapolri memang ingin menuntaskan dan memperbaiki institusi kepolisian maka semua anggota polisi yang terlibat dan dianggap melanggar etik sebagai polisi juga dilanjutkan ke tahap pemeriksaan secara hukum pidana.  Bagaimana menurut rekan-rekan?
Jakarta, 23 Agustus 2022
Azas Tigor Nainggolan
Advokat di Jakarta