Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kembali Bus Alami Kecelakaan di Jalan Tol Cipularang

27 Juni 2022   20:37 Diperbarui: 27 Juni 2022   20:40 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Kembali Bus Alami Kecelakaan  di Jalan Tol Cipularang.

Waduh ini kok terus-terusan  kejadian ya kecelakaan bus karena rem blong dan sopir mengantuk? Hari Sabtu (25 Juni 2022) kemarin tiga orang penumpang tewas akibat bus pariwisata yang ditumpangi masuk jurang karena sopirnya mengantuk.

Nah hari  ini (Minggu 26 Juni 2022)  kejadian lagi, bus tabrak beruntun beberapa kendaraan lain di tol Cipularang karena rem blong.  Kecelakaan tersebut bermula saat sebuah bus dari arah Bandung menuju Jakarta, Bus Laju Prima menabrak beberapa kendaraan di depannya. Kejadian itu terjadi sekitar jam  20.20 WIB,

Bus Laju Prima dengan nomor polisi B-7602-XA dari Bandung ke Jakarta menabrak beberapa kendaraan di depannya. Sebanyak 17 kendaraan alami tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92, Sukatani, Kabupaten Purwakarta arah Jakarta. Kecelakaan ini terjadi pada Minggu (26/6/2022) malam hari. Saat itu kondisi lalu lintas tol sedang padat, sopir bus Laju Prima tidak bisa menguasai bus yang dikemudikannya menabrak beberapa  kendaraan di depannya.

Jelas ini jika benar karena masalah tidak laiknya  kendaraan atau rem blong maka operatornya harus ditindak secara hukum dengan  tegas sebagaimana diatur dalam UU no:22 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan dicabut izin usahanya. 

Selanjutnya pihak kepolisian harus memeriksa KIRnya bus dan izin operasi kendaraannya serta kondisi kelaikan si sopir busnya juga urine sopirnya. Masalah keselamatan layanan angkutan umum itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk mengawasinya. UU no:22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 4

Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:

kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;

kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun