Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

22 Januari 2022   15:40 Diperbarui: 22 Januari 2022   15:47 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Masih ingat dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi terhadap anak-anak dari sebuah gereja di Depok, Jawa Barat? Tahun lalu satu berkas dengan dua korban akhirnya si pelaku SPM dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan restitusi Rp 29 juta oleh Pengadilan Negeri Depok. Pelaku, SPM berusaha mengelak dan ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat serta Kasasi ke Mahkamah Agung dan semua menguatkan putusan yang dibuat Pengadilan Negeri Depok.

Sebenarnya ada banyak anak yang menjadi korban kebejatan dari si pelaku SPM hasil  investigasi  kami dan tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Setidaknya ada 23 anak yang diakui oleh pelaku sebagai korban kebejatannya. Tetapi memang banyak korban yang tidak berani mengadu karena takut, malu dan tidak mengerti.  

Pengalaman buruk kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi pelajaran bersama dalam melindungi anak dari kejahatan. 

Kekerasan Seksual Terhadap anak adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dihukum berat oleh negara. Namun dalam sistem hukum Indonesia, hukuman yang tertulis dalam UU Perlindungan Anak Indonesia  bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih tergolong ringan. Padahal si korban dan keluarga alami trauma berat sepanjang hidupnya.  

Banyak korban tetapi belum tentu berani dan mau mengadu. Berangkat dari kondisi trauma berat dan ketakutan yang dialami si korban maka sudah seharusnya si pelaku kekerasan seksual terhadap anak haruslah dihukum sangat berat. Hukuman sangat berat ini adalah untuk pembelajaran atau efek jera dan menghentikan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. 

Sekarang ini ada satu orang lain dari kejahatan si pelaku SPM yang melaporkan ke kepolisian Polres Depok sejak tahun lalu. Hari Senin 24 Januari 2022 jam 11.00 wib laporan kasus  tersebut   akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Kami mengundang dukungan dan kehadiran teman-teman dalam persidangan hari Senin. Terima kasih.

Jakarta, 22 Januari 2022
Azas Tigor Nainggolan.
Ketua FAKTA Indonesia, Advokat  dan Kuasa Hukum Korban'.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun