Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Tanggung Jawab Pengelola dan Perlindungan Konsumen Pengguna Jalan Tol

10 Januari 2022   12:12 Diperbarui: 13 Januari 2022   10:13 1162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi mengevakuasi bangkai kendaraan pasca kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).(KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Selain itu untuk penindakan atau penegakan hukum dalam kecelakaan di jalan tol Trans Sumatera ini juga bisa menggunakan KUHPidana agar semua pelaku atau yang salah lalai bisa dijerat oleh hukum dan menjadi efek jera.

Dalam kecelakaan tersebut sebagaimana disampaikan polisi, ada unsur kelalaian yang menyebabkan pengguna jalan atau korban alami kecelakaan tunggal dan meninggal dunia akibat jalan tol yang rusak. Polisi bisa menggunakan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 359 dan pasal 360 KUHP.

Dalam Pasal 359 diatur bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya atau kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Begitu pula dalam Pasal 360 diatur bahwa:

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya atau kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya atau kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Jadi jelas bahwa atas kejadian di jalan tol Trans Sumatera tersebut pengelola jalan tol bisa dikenai sanksi pidana pembiaran atau setidaknya lalai dan menyebabkan orang lain yakni korban sebagai pengguna jalan tol meninggal dunia akibat jalan tol yang rusak.

Jadi jika memang kecelakaannya terbukti disebabkan oleh upaya korban menghindari lobang di jalan tol maka pihak pengelola jalan yang harus bertanggung jawab sesuai UU no:22 tahun 2009 dan pasal 359 dan 360 KUHPidana dan UU Jalan dan UU Perlindungan Konsumen.

Pengelola jalan tol bisa dikenai sanksi pidana pembiaran atau setidaknya lalai dan menyebabkan orang lain, atau pengguna jalan tol meninggal dunia akibat kondisi jalan tol yang dibiarkan rusak. Korban yang adalah pengguna jelas masuk dan menggunakan jalan tol itu membayar kepada pengelola jalan tol.

Secara hukum, dengan membayar, korban sebagai pengguna jalan tol harus diberikan produk layanan jalan tol sesuai standar pelayanan minimum juga yang baik, aman dan nyaman sesuai aturan jasa yang dibayar korban.

Penegakan ini harus dilakukan oleh polisi agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi penyedia jasa layanan publik seperti penyedia jasa layanan jalan tol untuk bekerja dan melindungi hak pengguna produk jasanya sendiri secara baik.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun