C. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Barang yang diklasifikasikan sebagai barang mewah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Jenis - jenis barang mewah yang     dikenakan PPnBM :
- Barang yang bukan kebutuhan pokok
- Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
- Umumnya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi
- Dikonsumsi untuk menunjukkan status
- Bila dikonsumsi bisa merusak moral masyarakat dan merusak kesehatan serta bisa mengganggu ketertiban dalam masyarakat
  D. Bea Materai
    Adalah pajak yang harus dibayarkan untuk pemanfaatan dokumen. Dokumen-dokumen yang dimaksud misalnya surat perjanjian, akta notaris,        kuitansi pembayaran, atau surat berharga yang memuat jumlah uang atau nominal dalam jumlah tertentu. Â
  E. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
     Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau                bangunan. Klasifikasi bumi (tanah) dan bangunan terbagi atas dua bagian besar yaitu pertama, untuk sektor pedesaan atau perkotaan merupakan      pajak daerah dan kedua, adalah untuk sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan merupakan pajak pusat.
2. Â Pajak DaerahÂ
   Merupakan kontribusi wajib pajak kepada daerah terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang          dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  A. Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan
      adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor
- Â Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
      adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan BermotorÂ
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Â