Mohon tunggu...
Ayu Sri Undari
Ayu Sri Undari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

•Spread Positivity•

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Demonstrasi UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi, Bijakkah?

8 Oktober 2020   11:05 Diperbarui: 8 Oktober 2020   16:17 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(wartakota.tribunnews.com)

Sebagai sebuah negara demokrasi, Indonesia memberikan hak kepada warga negaranya untuk memiliki kebebasan berpendapat melalui aksi unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum maupun mimbar bebas.

Hal ini tercantum dalam Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang” serta dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. 

Pada bulan Oktober 2020, sangat marak terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat maupun para mahasiswa. Demonstrasi yang dilakukan ialah dengan maksud untuk menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Oktober 2020.

Dalam Undang-undang tersebut dinilai terdapat pasal-pasal kontroversial yang akan membawa kerugian besar bagi para buruh dan masyarakat kecil.

Di samping adanya demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat, terdapat persoalan lainnya yang saat ini sedang melanda Indonesia yakni terjadinya Pandemi COVID-19. Pandemi yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat ini mampu melumpuhkan seluruh sektor yang ada di masyarakat dengan kemudahan penyebarannya dari penderita yang satu ke masyarakat lainnya. 

Bercermin pada kondisi ini, melaksanakan demonstrasi dengan mengumpulkan massa yang banyak untuk bersuara bukanlah sebuah keputusan yang bijak untuk dilaksanakan. Mengingat dalam pengerahan massa yang banyak tidaklah mudah untuk tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Aksi demonstrasi yang dimaksudkan untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan justru dapat berbalik arah menjadi sebuah musibah karena terbentuknya klaster baru penyebaran COVID-19.

Menyuarakan aspirasi dan keresahan masyarakat melalui aksi demontrasi memanglah dibenarkan dalam Undang-undang di Indonesia, akan tetapi aksi demonstrasi pun tetap memiliki aturan-aturan yang wajib dipatuhi.

Sebagaimana yang tertera di dalam pasal 6 UU. No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, terdapat lima poin penting yang tetap harus selalu dikedepankan oleh para demonstran.

Adapun bunyi dari pasal 6 dalam undang-undang tersebut yakni warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  • Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  • Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  • Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  • Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

Dalam pelaksanaan aksi demonstrasi tidak jarang terlihat masih banyak demonstran yang belum memahami secara benar bagaimana aturan dan tata cara pelaksanaan demonstrasi yang baik sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun