Mohon tunggu...
Ayusrina
Ayusrina Mohon Tunggu... Akuntan - Seorang penulis amatir

mencoba

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sudahkah Sistem Syariah Berjalan 100% di Indonesia?

29 Mei 2019   05:40 Diperbarui: 29 Mei 2019   08:45 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Oleh      :  Ayu Almas Assyarofi & Ayu Yusrina F. P    ( Mahasiswi S1 Akuntansi, FE, UNISSULA)

  Dosen : Drs. Osmad Mutaher, Msi. ( Dosen Akuntansi Syariah, FE, UNISSULA)

Membahas mengenai sistem syariah yang ada di negara kita tercinta, pasti banyak pertanyaan dibenak kita mengenai sistem syariah itu tersendiri. Apa sih sistem syariah? Mulai sejak kapan Indonesia mengadopsi sistem syariah? Bagaimana perkembangan syariah sendiri di Indonesia? Sudahkah sistem ini berjalan 100% di Indonesia? Maka dari itu mari kita bahas satu persatu. 

Sistem syariah adalah sistem yang berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Dalam hal ini menyangkut dengan akuntansi syariah yang memiliki definisi sebagai transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. 

Akuntansi syariah telah diterapkan oleh Indonesia di bidang perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dan lain-lain. Indonesia melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur mengenai akuntansi syariah, yaitu PSAK 101 sampai 111 yang terbaru pada tahun 2017. 

Disini kita akan bahas mengenai bank syariah yang ada di Indonesia, karena banyaknya asumsi-asumsi yang dikeluarkan oleh masyarakat tentang perbandingan antara bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah merupakan bank yang dalam mekanisme kerjanya menggunakan sistem bagi hasil dan tidak memperkenankan penggunaan bunga didalamnya. 

Bank syariah sendiri didirikan pertama kalinya di Mesir tahun 1963 (Haron dan Ahmad, 2000) sedangkan di Indonesia bank syariah pertama didirikan pada 1 Mei 1992 yang diprakarsai oleh MUI yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI).  

Perkembangan bank syariah di Indonesia memang cukup pesat pada sekarang ini bahkan sudah menjadi gaya hidup bagi masyarakat. Dari tahun 1992 sampai tahun 2000, di Indonesia hanya ada satu bank syariah yang bergerak sendirian diantara eksistensi bank konvensional. Baru setalah tahun 1997-1998, bank syariah terbukti mampu bertahan ditengah guncangan krisis pada saat itu.

Tahukah Anda bahwa sesungguhnya sudah 18 tahun lalu telah ada fatwa MUI yang menyatakan bahwa bank konvensional (dan asuransi konvensional) itu bertentangan dengan syariat Islam ?

Fatwa khusus tentang haramnya bank konvensional tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pelaksanaan investasi reksadana syariah, pada BAB IV, pasal 8 ayat 2 sub b. Fatwa tersebut dengan tegas memasukkan lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional sebagai jenis usaha yang bertentangan dengan syariah Islam.

Biasanya kalau kita membahas mengenai bank syariah, pikiran kita tertuju pada persoalan akidah. Mungkin karena salah satu ahlus sunnah waljamaah adalah Asy-Syariah. Lantas, mereka menggantungkan harapan yang terlalu besar dan ideal dengan kata syariah yang disandang oleh sebuah bank. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun