Mohon tunggu...
Ayus Nida
Ayus Nida Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu

29 Agustus 2017   23:01 Diperbarui: 14 September 2017   09:44 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Paham kedaulatan rakyat secara asasi mengakui persamaan hak, maka pemilu harus dapat diikuti oleh semua rakyat kecuali mereka yang secara hukum terkena larangan menggunakan haknya. Pemilihan umum menyiratkan hubungan bahwa yang dipilih bertanggungjawab kepada pemilih. Tidak ada pemerintahan demokratis yang tidak bertanggungjawab kepada pemilih.

            Dalam kaitan ini, Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa:

  • Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilihnya dengan bebas.
  • Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah negerinya.
  • Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.[1]

Sedangkan dalam Pasal 22 E UUD 1945 menegaskan bahwa:

  • Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
  • Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
  • Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
  • Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Prinsip pelaksanaan pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.[2]

Dapat dikatakan sebagai pemilih tetap, jika:

  • Genap berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
  • Terdaftar dalam daftar pemilih.
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya.
  • Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
  • Tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya lima tahun.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi.[3]

[1] Sirajuddin, winardi, 2016. Hukum Tata Negara Indonesia, Malang:Setara Press, hlm. 303-304.

[2] Dahlan Thaib, 2009, Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: Total Media, hlm. 130.

[3] C.S.T. Kansil, 1985, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, hlm. 51-52

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun