Mohon tunggu...
Ayuniara
Ayuniara Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh

Penyuluh kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Nature

Perlukah Peraturan Desa dalam Mendukung Kegiatan HKm?

10 April 2021   12:23 Diperbarui: 10 April 2021   12:36 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Perlukah Peraturan Desa dalam Mendukung Kegiatan Hutan Kemasyarakatan?

Kelompok Tani Hutan (KTH) Suban Lestari memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dengan skema Hutan Kemasyarakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Nomor : SK.7666/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018 dengan jumlah anggota kelompok sebanyak 524 orang.  KTH Suban Lestari secara administrasi berada di Desa Suban  Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan dengan luas desa 1.209 Ha, dan terdiri dari 9 (Sembilan) Dusun yaitu : Suban I, Suban II, Kriyan, Sindang Rasa, SP. Barat, SP. Timur, Air Kepayang, Bangun Rejo, Sinar Harapan.

Desa Suban sebagian besar (lebih dari 80%) merupakan lahan kawasan hutan Lindung Batu Serampok Register 17. Masyarakat  Desa Suban secara umum memiliki tingkat pendidikan yang relative masih rendah dan  mayoritas tinggal di dalam kawasan hutan dan memiliki mata pencaharian dengan memanfaatkan lahan Hutan Kemasyarkatan. Kondisi tutupan lahan di wilayah di Desa Suban  terdiri dari: tanah perkebunan, pertanian lahan kering, pemukiman, persawahan dan tanah terbuka. Adapun Vegetasi yang ada yaitu : coklat/kakau (60 %), durian, kemiri, duku, manggis, aren, jagung, padi, pepaya, jeruk dan lain-lain.

Secara umum masalah yang dihadapi KTH Suban Lestari adalah terbatasnya kepemilikan lahan garapan,  pengelolaan  lahan garapan  secara tradisional,  belum diterapkannya kaidah agroforestry yang berorientasi pada optimalisasi produktivitas lahan, belum dilakukan pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu lebih lanjut untuk meningkatkan nilai jualnya, bahkan sebagian warga masih menjual melalui tengkulak yang datang ke desa, sehingga secara keseluruhan menyebabkan kesejahteraan anggota kelompok  masih tergolong rendah.

Sebagian besar masyarakat Desa Suban menanam tanaman berkayu/MPTS /Multy Purpose Tree Species berasal dari bibit biji/asalan yang kemudian tumbuh secara alami tanpa pemeliharaan yang baik sehingga hasil dari tanaman MPTS tersebut membutuhkan waktu yang lama untuk bisa di panen buahnya, sementara itu kayu nya tidak bisa tebang. Disisi lain desakan kebutuhan ekonomi membuat masyarakat berfikir untuk memenuhi  kebutuhan hidup dengan cara yang cepat, sehingga menanam palawija lebih diminati daripada menanam kayu yang membutuhkan waktu lebih lama.

Penyuluh melihat, peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan jalan pengenalan teknologi peningkatan produktivitas lahan, tetapi tetap dengan mengedepankan fungsi dari status lahan yang digarap, yaitu kawasan hutan lindung. Pengusahaan lahan secara agroforestri melalui pengkombinasian pepohonan/Tanaman MPTS, tanaman tegakan tengah, tanaman bawah/empon-empon,  hewan ternak, dan usaha perikanan, yang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas lahan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Penyuluh dalam melakukan pendampingan telah memberikan pemahaman tentang manfaat tanaman MPTS,  teknologi budidayanya, pentingnya pemilihan bibit tanaman,  dan lain-lain sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan fungsi tanaman secara ekologis, ekonomis, dan budaya.  

Untuk mewujudkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengedepankan fungsi lindung hutan, kehadiran penyuluh, peran kelompok HKm di Desa suban tidak cukup untuk merubah pola pikir masyarakat untuk mau dan mampu menanan tanaman MPS sehingga dibutuhkan suatu kebijakan yaitu Peraturan Desa mengingat  sebagian besar ( 80 % ) tanah desa berstatus kawasan hutan. Peraturan Desa tersebut didalamnya antara  lain akan mengatur tentang  kewajiban, hak dan larangan, serta kesepakatan masyarakat dalam pengelolaan lahan kawasan hutan.  Proses Pembuatan Peraturan Desa di desa Suban didasari atas pengalaman penyuluh dalam mengikuti Talk Show Pelibatan Publik "Penguatan Perhutanan Sosial : Menghubungkan Hasil Riset dengan Kebijakan Petani dan Pasar, yang salah materinya yaitu Peraturan Desa Dan Potensinya Dalam  Mendukung Penguatan Tata Kelola Kayu Rakyat : Pembelajaran dari Bulukumba, Sulawesi Selatan. Talk Show merupakan Kegiatan kerja sama Badan Litbang dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Australian Center for International Agricultural Research.
 (Bandar Lampung, 08 April  2021)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun