Negara merupakan tempat yang di dalamnya terdapat manusia-manusia yang mendiami wilayah. Dalam suatu negara terdapat pemerintahan yang memegang penuh atas kekuasaan dalam maksud untuk mencapai tujuan tertentu.
Negara memegang penuh kekuasaan wilayah nya di bidang politik, sosial, ekonomi,militer maupun budaya yang telah di atur oleh pemerintah.
Syarat penting adanya negara adalah terdapat rakyat,wilayah serta pemerintahan.
Pemerintahan adalah suatu organisasi yang terdapat di dalam negara yang memegang penuh atas kekuasaan untuk mengurus permasalahan yang di alami rakyat serta demi kesejahteraan rakyat nya.
Pemerintahan juga menetapkan peraturan yang disebut dengan undang-undang,yang bertujuan untuk mengatur pemerintahan demi kesejahteraan rakyat nya.
Syarat terjadinya negara lainnya adalah keberadaan nya diakui dengan negara lain sebagai "Negara".