Mohon tunggu...
Ayu FiradaR
Ayu FiradaR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hamba Allah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Upaya Membangun Masyarakat Madani

9 Juni 2021   23:25 Diperbarui: 9 Juni 2021   23:45 1587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pinterest/Westnewspaper

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Di Indonesia sendiri HAM dapat dituntut dengan pasal-pasal yang telah ditetapkan untuk mencegah dan menindak lanjuti berbagai kecurangan Ham yang terjadi di Indonesia. Demikian jika keberlangsungan HAM di Indonesia dapat terlaksana dengan baik, maka Indonesia dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan madani.

Masyarakat madani sendiri yang dalam bahasa inggris disebut civil society, atau bisa disebut dengan masyarakat sipil atau juga masyarakat kewargaan secara singkat merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat yang diajarkan secara mendasar sejak zaman Rasulullah SAW.

Masyarakat madani menurut Ubaedillah dan Abdul Rozak (2016 : 225) mengemukakan ada beberapa karakteristik masyarakat madani yaitu :

  1. Wilayah publik yang bebas. Free Public Sphere adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam  mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang dibebaskan individu dalam posisinya mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Persyarat ini dikemukakan oleh Arendit dan Habermal lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah di mana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
  1. Demokrasi merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, diaman dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk meyakinkan aktivitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya. Demokrasi berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama. Prasarat demokrasi ini banyak dikemukakan oleh para pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani.
  2. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dikemukakan orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang lain berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang "enak" antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai "hikmah" atau "manfaat" dari pelaksanaan ajaran yang benar.
  3. Pluralisme (kemajemukan) merupakan satuan prasarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tata cara kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif dan merupakan rahmat Tuhan.
  4. Keadilan sosial merupakan keadilan yang menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

Dalam pemikiran mengenai format bernegara menuju Indonesia Baru Pasca Orde Baru (era reformasi) teridentifikasi konsep masyarakat madani yang telah berkembang sebagai alternatif pendekatan, karena masyarakat madani berisikan nilai-nilai dan konsep-konsep dasar tertentu yang berguna dalam rangka pemberdayaan masyarakat atau lebih menyeimbangkan posisi dan peran penentuan yang tetap terasa pada perwujudan cita-cita berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Nah lalu bagaimana cara mewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan?

Untuk mencapai masyarakat madani dengan keadilan dapat dilakukan dengan hal yang paling mudah yakni dengan menjaga kebersamaan sebagai otonomi, memberikan perlindungan terhadap mereka yang lemah, memberikan kebebasan serta hak yang merata. Didapatkan pula strategi dalam menjalankan peranan kesejahteraan bersama untuk mencapai tujuan dengan:

  1. Menjalankan program negara untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintah, berinvestasi sosial dan pendistribusian pelayanan sosial dasar yang lebih luas dan adil.
  2. Pembuatan keputusan dan peningkatan program-program pengembangan masyarakat yang dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam merealisasikan kepentingan-kepentingannya.
  3. Peningkatan masyarakat dan perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berorganisasi dan menyatakan penetapan struktur hukum bagi lembaga swadaya masyarakat.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat.

Pelaksanaan strategi seperti ini amat sangat berarti untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk dapat memberikan masukan bagi kebijakan maupun praktik pemerintahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun