Mohon tunggu...
Ayub H Suprayogi
Ayub H Suprayogi Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - A graduated student from Atma Jaya Yogyakarta University.

Taxman

Selanjutnya

Tutup

Money

Stimulus Perpajakan di Tengah Wabah COVID-19 dan PHK Masif

7 Mei 2020   08:30 Diperbarui: 7 Mei 2020   08:47 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wabah virus corona atau COVID-19 telah terkonfirmasi menyerang 213 negara di dunia dengan korban positif mencapai 2.810.325 orang serta korban meninggal 193.825 orang (data WHO, 27 april 2020; pukul 04:39). Sejak awal kemunculan virus yang berasal dari propinsi Wuhan, China, telah menimbulkan keresahan serta berdampak ke hampir semua sektor bisnis dan ekonomi negara bahkan global. Dampak ekonomi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi hal yang tak terhindarkan, Indonesia sendiri juga merasakan akibat dari virus ini. Akibatnya banyak UMKM, pariwisata, perhotelan, restoran, manufaktur dan sektor-sektor lainnya mengelukan bahwa omset mereka menurun. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi hal yang tak terhindarkan dilakukan perusahaan akibat imbas dari virus tersebut. Salah satu yang terimbas adalah industri hotel. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik, sebanyak 575 hotel di wilayah Jawa Barat sudah tidak beroperasi. Hal ini menyebabkan dirumahkannya 25 ribu karyawan semenjak ada aturan pembatasan sosial dari pemerintah. Dedi mengatakan, dari laporan dinas pariwisata di tingkat kabupaten/kota, okupansi hotel hanya berada di kisaran 5 persen. Dikutip dari Katadata.co.id, salah satu buruh pabrik di Jombang Nurmayanti, harus rela dibayar setengah dari gajinya dalam sebulan karena pengurangan jam kerja itu. "Belum di-PHK saja (sudah) syukur" ceritanya pada Senin (30/3/2020). Terlebih setelah data indeks manajer pembelian atau purchasing managers index (PMI) China merosot tajam di bulan Februari lalu. Pada Sabtu (29/2) China Federation of Logistics & Purchasing (CFLP) melaporkan, PMI Manufaktur China bulan Februari jatuh ke level 35,7. Posisi tersebut di bawah perkiraan para analis yang sebelumnya menebak PMI Manufaktur Negeri Tirai Bambu tersebut ada di level 45,1. Asal tahu saja, PMI Manufaktur China bulan Januari masih berada di level 50,0.

Dengan menurunya perekonomian Indonesia, dirasa perlu adanya kebijakan untuk mendukung kegiatan sektor kesehatan, pengamanan sosial, perpajakan dan ekonomi nasional tetap berjalan selama masa pandemi ini maka Pemerintah Indonesia berinisiatif untuk mengeluarkan kebijakan insentif tambahan sebesar 405.1 triliun. Insentif perpajakan & kur sebesar Rp 70,1 triliun.

Pandemi corona memang menjadi musuh global yang tak terlihat serta berdampak di sektor ekonomi dan tingkat pengangguran. Di kutip dari tirto.id, Indonesia sebanyak 10,6 persen atau sekitar 160 ribu orang kehilangan pekerjaan karena PHK, sedangkan 89,4 persen lainnya karena dirumahkan. Jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan. Sedangkan yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan. Pertumbuhan PDB perkapita Indonesia dapat disimpulkan akan menurun dari tahun 2019 yang mencapai Rp59,1 Juta atau US$4.174,9, namun berapa jumlah pasti penurunannya belum dapat diketahui (sumber: bps.go.id). Kontribusi perpajakan Indonesia terus melangalami peningkatan di tahun 2014 sebesar 74% sedangkan di tahun 2019 menjadi 82,5% ada peningkatan 8,5%. Tentu itu bukan hanya dari PPh saja melaikan dari seluruh pendapatan pajak. Sedangkan PPh menyumbangkan 894,4 triliun atau 50,1% dari penerima perpajakan. Angka 894,4 triliun adalah total dari pajak penghasilan Indonesia yang artinya PPh 21 menyumbangkan 11,2% dari total penerima pajak tahun 2019.

Lantas pemerintah memberikan stimulus perpajakan selama wabah corona sebesar 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Sedangkan angka PHK yang tinggi menakibatkan kebijakan stimulus perpajakan tidak berpengaruh signifikan. Karyawan atau pegawai masuk di PPh 21, dan ketika banyak perusahaan melakukan PHK maka kebijakan ini kurang bermanfaat. Pemerintah mengeluarkan kartu prakerja untuk 5.6 juta orang dengan total insentif 3.55 juta rupiah dengan rincian biaya pelatihan sebesar 1 juta rupiah yang bekerja sama dengan platform digital, uang saku sebesar 600 ribu rupiah selama empat bulan dan 150 ribu rupiah dialokasikan untuk survei kerja yang dibayarkan langsung ke lembaga pelatihan. Kartu pra kerja menjadi solusi pemerintah dalam menangani permasalahan PHK. Kartu pra kerja bukanlah solusi yang ideal di kalangan masyarakat menegah bawah karena kartu pra kerja tidak memiliki basis data yang akurat, Anggota Komisi IX DPR RI. Satgas covid-19, menyebut 1,2 juta pekerja terdampak. “Data kemenaker 2,8 juta lalu direvisi ikut data satgas nasional. Bagaimana masyarakat bisa percaya? Padahal ada kondisi lain di lapangan yang luput dari perhatian pemerintah”, ujar Anggota Komisi IX DPR RI.

Ekonom senior Universitas Indonesia, Faisal Basri menilai hal itu tidak tepat sasaran karena banyak kalangan yang kondisi keuangannya lebih rentan dan telah terdampak cukup signifikan seperti para pedagang kecil serta masyarakat berpenghasilan tidak tetap lainnya. Seharusnya insentif yang digelontorkan oleh pemerintah diberikan ke lapisan masyarakat bawah serta UMKM pariwisata yang pendapatannya berkurang akibat aktifitas perekonomian berkurang.

Pajak penghasilan Pasal 22, bermanfaat untuk beberapa sektor. Sektor yang mendapat manfaat ialah; Industri farmasi, pertanian, perkebunan, peternakan & perikanan yang keberadaannya penting dan sangat di butuhkan saat ini. Sedangkan industry semen, kertas, otomotif yang merupakan golongan PPh 22, juga merasakan stimulus ini. Dcode jurnal mengilustrasikan klasifikasi berbagai sektor yang mengalami penurunan dan kenaikan supply dan demand.

sapiosearch.com
sapiosearch.com
Pemerintah juga memberikan solusi untuk industri yang terdampak wabah corona dengan merelaksasi PPh 25. Sebagai potential loser pemerintah melihat apa yang di butuhkan untuk industri tersebut. Sehingga pemerintah juga merelaksasi PPh 25 sebagai angsuran dengan menurunkan tarif sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022. Khusus untuk Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh tarif lebih rendah 3% yaitu; pertama, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek di Indonesia paling sedikit 40%. Kedua, memenuhi persyaratan tertentu. Menjadi 19% (sembilan belas persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 serta 17% (tujuh belas persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2022. Syarat tertentu dijelaskan dalam (PP no. 73/2013). Artinya pemerintah cukup responsif dalam menangani sektor perpajakan ketika wabah corona berlangsung dan setelah wabah, pemerintah juga memberikan bantuan untuk industri yang terdampak agar bisa menata kembali usahanya.

Begitupun dengan PPh 21 yaitu, pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Ada dua jenis untuk PPh 21 bersifat final dan tidak final. Bersifat final seperti; penerima pesangon, penerima manfaat pensiun, jht & tht yang dibayar sekaligus. Sedangkan yang bersifat tidak final seperti; pegawai (tetap & tidak tetap), bukan pegawai, penerima pensiun, peserta kegiatan & lainnya (komisaris, anggota dewan komisaris, mantan pegawai & penarikan dana pensiun oleh pegawai aktif. Relaksasi pertama adalah pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk seluruh karyawan industri manufaktur pengolahan yang penghasilannya mencapai sampai dengan Rp200 juta pertahun baik industri yang berlokasi di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE. Pemerintah menanggung PPh pasal 21 ini selama 6 bulan, mulai bulan April hingga September 2020.

Kebijikan stimulus PPh 21 tidaklah tepat. Tingginya angka PHK membuat kebijakan ini menjadi sia-sia. Akibat tingginya angka PHK maka untuk apa kebijakan ini? Kemudian pemerintah memberikan solusi kartu pra kerja. Kartu pra kerja harusnya di kaji lagi apakah ini menjadi berguna atau tidak. Mengingat program dan materi yang diberikan kartu pra kerja tidak jelas. Pemerintah harusnya memberikan bansos dan ini di rasa lebih tepat untuk kalangan bawah. Jadi kebijakan PPh 21 untuk masyarakat bawah harusnya diberikan bansos atau bantuan langsung secara tunai atau dalam bentuk sembako dari pada kartu pra kerja.

dokpri
dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun