Mohon tunggu...
Ayub H Suprayogi
Ayub H Suprayogi Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - A graduated student from Atma Jaya Yogyakarta University.

Taxman

Selanjutnya

Tutup

Money

Efektifitas Penangguhan PPh 21, 22, dan 25

6 April 2020   08:15 Diperbarui: 6 April 2020   20:32 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karyawan tetap tidak terdampak langsung dengan wabah COVID-19. "Apa Anda terdampak oleh virus corona ini? Sehingga Anda yang tadinya bayar pajak, gaji Anda dipotong, sekarang tidak? Kan enggak," ujar Faisal di Jakarta, Kamis (13/3/2020).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap mengatakan “menyarankan agar pemerintah meringankan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari 10 persen menjadi 8 persen. 

Kendati demikian, opsi ini punya potential loss cukup signifikan atas penerimaan PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang sumbangsihnya terhadap total pajak mencapai 21,7 persen.

Akan tetapi insentif pajak ini katanya juga akan mencakup percepatan pengembalian kelebihan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau restitusi. Percepatan ini nantinya akan diberikan bagi wajib pajak yang menurut Sri Mulyani masuk kategori memiliki rekam jejak baik atau reputable. “Jadi sekarang ini sedang difinalkan,” ucap Sri Mulyani.

Pada intinya kebijakan yang diambil oleh pemerintah haruslah mempertimbangan kepetingan banyak orang atau masyarakat Indonesia. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini pemerintah bisa membantu masyarakat serta menaikan daya beli bagi yang terkena dampak COVID-19 secara langsung ataupun tidak langsung. 

Hal ini tentu akan dipertimbangan secara matang oleh pemerintah. Wabah COVID-19 ini pasti sangat bedampak kepada masyarakat baik yang langsung atau tidak langsung. 

Untuk pegawai yang melakukan work from home juga akan merasakan imbasnya. Mereka akan memilih dirumah dari pada keluar rumah. Besar kemungkinan mereka akan menggunakan jasa ojol untuk memesan makanan dan kebutuhan lainya. 

Sebagai pegawai mereka merasakan dampak itu. Mereka lebih memilih untuk membayar lebih untuk kebutuhan mereka dari pada mengambil resiko untuk keluar berbelanja. 

Oleh sebab itu untuk pegawai uang yang biasa dikeluarkan untuk membayar pajak, kini bisa mereka gunakan untuk hal yang bermanfaat. Semoga pemerintah bisa mengambil kebijakan-kebijakan lain di sektor ekonomi untuk menolong semua pihak, baik tenaga medis, cleaning service serta semua pihak.

Sources:
https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-22
https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/pph-final-dan-tidak-final/
https://tirto.id/sri-mulyani-mau-longgarkan-pph-21-untung-karyawan-atau-perusahaan-eDQ9
https://tirto.id/tekan-dampak-corona-sri-mulyani-bakal-relaksasi-pph-21-22-25-eC4U
https://tirto.id/sri-mulyani-sebut-pajak-penghasilan-karyawan-ditanggung-pemerintah-eEk1
https://money.kompas.com/read/2020/03/13/124355226/5-fakta-soal-gaji-karyawan-bebas-pajak-pph-21
https://money.kompas.com/read/2020/03/12/213700126/pemerintah-bebaskan-pph-faisal-basri--ini-bukan-soal-belanja-belanja?page=1
https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/159996/mencari-detektor-corona-begini-lobi-lobi-pemerintah
https://www.csis.org/analysis/global-economic-impacts-covid-19?amp
Journal of “ASIAN DEVELOPMENT OUTLOOK. WHAT DRIVES INNOVATION IN ASIA? Special Topic: The Impact of the Coronavirus Outbreak—An Update (April 2020)”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun