Mohon tunggu...
Ayub Simanjuntak
Ayub Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - The Truth Will Set You Free

Write what I feel

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fenomena Gereja Ruko

4 Januari 2022   23:43 Diperbarui: 5 Januari 2022   00:05 2231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Gereja Ruko/dokpri

Menjadi orang Kristen terutama dikawasan perkotaan maupun urban memiliki seni tersendiri. Berpindah-pindah gereja karena didemo, tidak mendapat izin atau kesulitan memperpanjang sewa ruko sudah menjadi sarapan sehari-hari. Kesulitan untuk membangun gereja sudah menjadi perbincangan dari tingkat warung kopi, tingkat menteri bahkan presiden. 

Tapi kenyataannya sudah hampir delapan belas tahun terakhir saya masih "betah" beribadah di ruko. Ya, memang tidak punya banyak pilihan mengingat jarak antara rumah ke gereja yang terdekat mencapai hampir 4-5 km. Tidak sedikit dari jemaat yang menempuh hampir 20 km setiap minggu hanya untuk beribadah.

Ruko (shophouse) merupakan kependekan dari rumah dan toko yang biasanya memiliki beberapa lantai bisa 2 sampai 4 bahkan lebih. Ruko menjadi primadona untuk usaha karena sifatnya yang fleksibel yaitu dapat dipakai usaha dan juga sebagai tempat tinggal. Kehadiran Ruko kini menjamur karena memang permintaan masyarakat akan hunian sekaligus tempat usaha meningkat pesat.

Tetapi fenomena gereja di ruko sudah marak terjadi dikota-kota besar paling tidak sejak tahun 90an diawali banyaknya denominasi gereja karismatik yang masuk ke kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan Medan. Kebutuhan akan tempat beribadah tidak serta merta dapat dipenuhi karena ada faktor-faktor tertentu yang harus dipenuhi oleh jemaat.

Menurut data dari departemen agama tahun 2020, Jakarta menempati urutan pertama dengan jumlah masjid terbanyak per km2. Dengan luas 66.401 km2 ibu kota memiliki 3.149 masjid. Dengan kata lain, setiap 100 km2 terdapat kira-kira 474 masjid.  

Sebagai perbandingan gereja di Jakarta berjumlah sekitar 1142 buah (Sumber BPS, 2019) artinya dengan populasi orang kristen dan katolik kira-kira 14% dari 10,26 juta masih menurut data BPS (https://jakarta.bps.go.id/)  yaitu sekitar 1.436.000 jiwa maka kita mendapati satu gereja untuk sekitar 1.257 umat.

Mencermati data diatas ada satu fenomena over capacity yang terjadi baik pada masjid maupun pada gereja. Namun, secara kasat mata membangun gereja jauh lebih sulit dikarenakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah yang antara lain menyebutkan :

Pasal 14

(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Unsur  90 orang dan 60 orang dukungan masyarakat tentu bukanlah masalah bagi mayoritas disebuah daerah tetapi bisa jadi mustahil didapatkan bagi agama minoritas pada sebuah komunitas yang mayoritas penduduknya beragama berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun