Mohon tunggu...
Ayu Anggitaa
Ayu Anggitaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kajian Sosiologi Hukum dalam Konteks Masyarakat

12 Desember 2022   18:22 Diperbarui: 12 Desember 2022   18:36 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel popular yang dibuat oleh Ayu Anggita Sari 202111087 HES 5C untuk memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Efektivitas hukum dalam masyarakat dan Syaratnya

Negara Indonesia sendiri adalah negara hukum, di dalam kostitusinya Indonesia menggabungkan beberapa sistem hukum. Negara hukum Indonesia didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. 

Hukum yang diterapkan oleh masyarakat Indonesia harus sesuai dengan isi yang terkandung di dalamnya, jika hukum tersebut sudah diterapkan maka hukum tersebut sudah efektif. 

Efektifitas hukum merupakan terlaksanakannya tujuan atau sasaran yang telah di tetapkan sebelumnya yang dapat diukur sampai mana hukum telah terlaksanakan sesuai dengan apa yang telah dirancangkan. Hukum harus diterapkan oleh masyarakat karena hukum mengandung penetapan untuk kejadian-kejadian masa sekarang dan masa yang akan datang.

Agar masyarakat nyaman antara satu individu dengan indidvidu lainnya maka harus dihadirkan hukum, tetapi di setiap wilayah masyarakat mempunyai peraturan hidup yang selalu disetujui oleh masyarakat lainnya, sering terjadi konflik dalam penerapan peraturan tersebut. 

Faktor yang dapat mengukur penerapan hukum secara umum diantaranya: a. Koneksi hukum secara umum, dengan kebutuhan masing-masing individu hukum menjadi target secara umum; b. Jelasnya rumusan dari inti peraturan hukum, yang akan mudah dipahami oleh masyarakat itu sendiri; c. Melakukan sosialisasi yang maksimal kepada seulurh masyarakat yang menjalankan hukum tersebut. 

Peran hukum dalam kehidupan masyarakat dapat dilihat dari kefektifan suatu hukum dalam masyarakat tersebut, hukum untuk mengatur ketaatan dan kepatuhan dalam masyarakat yang diciptakan oleh kumpulan orang atau hasil dari kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut.

Kemudian syarat hukum menjadi efektif dalam masyarakat diantaranya; a. Undang-Undang disusun dengan baik, dapat memberi kepastian, dimengerti dan dipahami agar kaidah yang terkandungnya jelas; b. Undang-Undang yang terkandung bersifat larangan dan bukan memperbolehkan; c. Jika dilanggar maka harus diberi sanksi yang sebobot dengan pelanggarannya; d. Penegak hukum wajib menjalankan tugas dengan amanah, menyebarkan undang-undang dan mampu menafsirkan serta konsisten; e. Memuat larangan yang sesuai dengan perilaku dalam kehidupan masyarakat.

Hukum dapat efektiv jika didalam masyarakat ada peraturan yang nyata mengatur, ada penegak hukumnya sebagai hakim supaya peraturan didalam hukum tersebut berjalan dengan baik, mendukungnya sarana prasarana, serta ada masyarakat yang menjalankan pertauran tersebut. Apabila masyarakat tidak menerima adanya hukum maka tidak akan efektiv, hal ini berati hukum harus terus berkembang sesuai yang terbentuk didalam masyarakat.

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun