Mohon tunggu...
Ayu Ajriani Putri Syarif
Ayu Ajriani Putri Syarif Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Fakultas Kesehatan Masyarakat Anggkota KKN-DR Kelompok 54 Anggota PBL-DR Kelompok 01

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menyikapi Permasalahan DM Dan Cara Pencegahannya

30 Agustus 2020   23:06 Diperbarui: 30 Agustus 2020   23:00 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Angka kejadian penyakit tidak menular atau yang biasa disebut dengan PTM semakin lama semakin meningkat terkhususnya di Indonesia. Menurut Data Riskesdas (Riset Kesehatan dasar) 2018, negara Indonesia mengalami peningkatan dalam prevalensi penyakit PTM (penyakit tidak menular) dan menjadi penyebab kematian tertinggi masyarakat Indonesia.

Kenaikan prevalensi penyakit tidak menular biasanya disebabkan karena pola hidup masyarakat Indonesia yang tidak sehat. Adapan contoh penyakit tidak menular yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah : Hipertensi, Stroke, Gagal Ginjal Kronis, Kanker, dan Diabetes Melitus.

Pada tahun 2018, prevalensi penyakit diabetes melitus mengalami kenaikan semula 6,9% sekarang menjadi 8,5%. Kondisi ini dapat menyebabkan angka harapan hidup berkurang 5 hingga 10 tahun. Oleh sebab itulah mengapa diabetes melitus menjadi masalah umum kesehatan masyarakat seluruh dunia, baik di negara maju maupun di negara berkembang.

Diabetes melitus adalah penyakit kronis serius yang terjadi karena pancreas tidak menghasilkan cukup insulin (hormon yang mengatur gula darah atau glukosa) atau ketika tubuh tidak lagi dapat secara efektif menggunakan insulin yang dihasilkan. Apabila diabetes melitus tidak ditangani dengan benar dapat menyebabkan terjadinya banyak komplikasi. Berbagai komplikasi dapat muncul pada penderita diabetes melitus baik itu akut maupun kronis. (Kementerian Kesehatan, 2019)

Diabetes melitus secara umum dapat terjadi pada semua kelompok usia. Baik anak-anak, dewasa hingga lansia. Pada anak-anak biasanya terjadi diabetes melitus tipe I atau yang biasa disebabkan karena faktor keturunan dan penyakit autoimun, pada dewasa dan lansia biasanya terjadi diabetes tipe II atau yang biasa disebabkan karena gaya hidup yang tidak sehat. Secara umum hampir 80% prevalensi diabetes melitus adalah DM Tipe II. (Ramadhan & Tri Dharma, 2019)

Seiring meningkatnya angka prevalensi kejadian diabetes melitus di Indonesia, Pembiayaan kesehatan juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kenaikan biaya biasanya terjadi karena adanya penerapan teknologi yang semakin canggih, karakter supply induced demand dalam pelayanan kesehatan, pola penyakit kronik dan degenerative serta inflasi. Biaya pemeliharaan kesehatan yang semakin tinggi mengakibatkan semakin sulit ditangnai oleh masyarakat dan pemerintah yang menyediakan dana. Biaya yang tinggi akan berdampak pada mutu pelayanan kesehatan dan akses masyarakat untuk mendapatkan kesehatan Kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan semakin sulit diatasi oleh kemampuan penyediaan dana pemerintah maupun masyarakat. Dengan adanya peningkatan biaya tersebut dapat mengancam akses dan mutu pelayanan kesehatan. Sementara kesehatan adalah hak asasi manusia. sesuai dengan UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan palayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan kebutuhannya, tanpa memandang kemampuan membayarnya. (Annisa Lubis & Suprianto, 2018)

Untuk itulah pemerintah telah memberikan kebijakan mengenai  BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, masyarakat yang sebelumya tidak mampu membayar jasa kesehatan sekarang sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, sehingga mengakibatkan permintaan pelayanan kesehatan semakin tinggi. BPJS yang memiliki konsep SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) menunjukkan keberhasilan karena transformasi Askes ke BPJS memiliki potensi kinerja yang bagus. (Ramadhan & Tri Dharma, 2019)

Mengenai masalah kesehatan penyakit tidak menular pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 mengenai penanggulangan penyakit tidak menular salah satu yang termasuk ialah penyakit DM (Diabetes Melitus). (Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015, 2015) Kemudian pada peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2016 mengenai standar pelayanan minimal Bidang Kesehatan pada bab II menyatakan bahwa pada pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, setiap penderita DM akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar kepada seluruh penyandang diabetes melitus sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya. Adapun yang diberikan kepada penyandang DM ialah berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan standard dan upaya promotif dan preventif. Selain itu apabila ada penyandang DM dengan komplikasi akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan untuk penanganan selanjutnya. Setiap penyandang DM juga akan mendapatkan pelayanan sesuai standar termasuk pemeriksaan HbA1C. (Menteri Kesehatan, 2016)

Walaupun pemerintah telah memberikan bantuan untuk penyandang diabetes melitus bukan berarti bahwa kita bisa menganggap enteng penyakit DM (Diabetes Melitus) ini. Karena jika penyakit ini tidak segera ditangani dapat mengakibatkan penyakit komplikasi seperti stroke, penyakit jantung, dan gagal ginjal itulah nantinya yang akan menyebabkan dana JKN banyak terpakai. Untuk itulah perlu adanya kerjasama antar pemerintah, tenaga medis serta masyarakat dalam menangani masalah penyakit diabetes melitus ini, dengan cara melakukan pencegahan. Adapun pencegahan yang dapat dilakukan untuk menghindari penyakit diabetes melitus ialah :

a. Mempertahankan berat badan ideal

b. Rutin melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun