Mohon tunggu...
Ayren Yuni
Ayren Yuni Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tukang Buruh yang Mulia

5 November 2017   07:52 Diperbarui: 5 November 2017   08:33 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Buruh ialah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Di dalam bekerja buruh juga mempunyai hak sama seperti manusia agar orang lain tidak salah tafsir terkadang orang menganggap buruh itu seseorang yang kotor dan berhak untuk di aniaya. Padahal kalau kita melihat dengan kacamata umum dan logika yang baik buruh itu sangat membantu pekerjaan seseorang yang mereka kurang canggih di bidangnya atau terlalu sibuk untuk mengurusnya atau melakukan nya di karena kan ada sesuatu yang lebih penting dan pekerjaan tersebut pantas untuk seorang buruh. Maka dari itu kita harus tau bahwa seorang buruh itu mempunyai hak yang lebih daripada manusia pada umumnya, contohnya hak atas pekerjaan upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk perlindungan kesehatan dan keamanan, hak untuk keadilan dan hukum.

Islampun juga sangat mengistimewakan para buruh antara lain banyak hadist -- hadist rasul yang bisa di buat pedoman,  Nabi saw melarang memperkerjakan para buruh sebelum menentukan upah mereka, beliau bersabda, "berikan upah para buruh sebelum keringat mereka mengering".  Nabi saw juga menekankan pembayaran upah kepada para buruh, beliau bersabda, " barang siapa yang menzalimi para buruh dalam upah mereka, maka Allah akan menghapus semua amal baiknya dan mengharamkan wangi surga baginya; bau wangi yang bisa tercium dari jarak limaratus tahun!". "Wahai ali! Allah mengutuk orang yang tidak membayarkan upah kepada para buruh". "Allah mengampuni semua dosa, kecuali dosa orang yang merampas upah para buruh". Anas berkata,"rasulullah saw tak pernah menzalimi buruh satu pun".

Namun menjalankan hal-hal seperti itu pasti membutuhkan etika dalam berekonomi, bagaimanapun etika bisnis tidak terlepas dari pengaruh lingkungan, sosial budaya maupun polik. Etika ekonomi dan bisnis di maksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis, baik oleh perseorangan , institusi, maupun mengambil keputusan dalam bidang ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercerikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan asing, dan terciptanya suasana kondusif untuk pemerdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan.

Etika ini mencegah terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoly, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, disriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan berkeadilan serta mengindarkan perilaku menghalalkan cara dalam memperoleh keuntungan.

Etika dan islam pun sangat beriringan untuk hal yang sepele islam mengupasnya sangat serius dan tidak sampai di anak tirikan, seperti halnya mengupah gaji seorang buruh.di dalam negara kita negara indonesia pun juga sangat memperhatikanya karena indonesia mayoritas penduduknya dalan seorang muslim dan berpegang teguh dengan konsep ekonomi pancasila yang hampir di serupakan dengan ekonomi islam.

Bisa kita lihat Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003). Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang emmenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusian (pasal 88 ayat 1 No.13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :

  • Upah minimum
  • Upah kerja lembur
  • Upah tidak nmasuk kerja karena berhalangan
  • Upah tidak masuk kerja karna melakukan kegiatan lain di luar pekerjaanya
  • Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjaanya
  • Bentuk dan cara pembayaran upah
  • Dnda dan potongan upah
  • Hal-hal yang dapat di perhitungkan dngan upah
  • Struktur dan skala pengupahan secara proposional
  • Upah untuk pembayaran pesangon
  • Upah untuk perhitungan pajak pengahsilan

Sangat banyak sekali hal-hal yang mana buruh itu harus di lindungi dan di spesialkan karena tanpa kita kita sadari buruh itu sangat membantu kita dalam beraktifitas agar pekerjaan kita berjalan secara optimal, efisien dan memuaskan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun