Mohon tunggu...
Ayom Budiprabowo
Ayom Budiprabowo Mohon Tunggu... Insinyur - Bersyukur dan berpikir positif

Alumni Undip, IKIP Bandung dan STIAMI. Pernah bekerja di SPP Negeri Ladong, Universitas Abulyatama Aceh dan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Menyelaraskan Kepentingan Ekonomi dan Ekologi dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

31 Juli 2021   01:09 Diperbarui: 31 Juli 2021   02:13 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Penanaman rumah ikan dari atas kapal 2.Pemberangkatan kapal yang membawa rumah ikan/dokpri

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono kembali melarang penggunaan alat tangkap cantrang melalui Peraturan Menteri (Permen KP) No 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) jenis cantrang ini sempat dilarang Susi Pudjiastuti selaku menteri KP saat itu sehingga menimbulkan perdebatan pro-kontra dan gelombang protes nelayan Pantura (Pantai Utara Jawa) sebagai pengguna terbesar API tersebut. Namun kemudian mereda setelah aspirasi nelayan diakomodir menteri KP berikutnya Edhy Prabowo.

Selain itu beberapa pekan sebelumnya terbit Permen KP No 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp) dan Rajungan(Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Diantaranya mengenai larangan ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Hal ini untuk mendorong berkembangnya usaha budidaya lobster dan meningkatnya kapasitas SDM Pembudidaya dalam negeri tanpa mengganggu keberadaan populasi lobster di alam.

Pada Permen KP No 18 Tahun 2021 (Bab III Pasal 7 Ayat 1-3) disebutkan, bahwa jenis API yang dilarang merupakan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.  Sebab dapat  mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat  dan/atau   membahayakan keselamatan pengguna.

API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan tersebut meliputi : a. Jaring tarik terdiri atas : 1. Dogol  2. Pair seine  3.  Cantrang  dan 4. Lampara dasar. b. Jaring hela terdiri atas : 1. Pukat hela dasar berpalang  2. Pukat hela dasar udang  3. Pukat hela kembar berpapan  4. Pukat hela dasar dua kapal  5. Pukat hela pertengahan dua kapal dan 6. Pukat ikan. c. Jaring insang terdiri atas perangkap ikan peloncat. d. API lainnya terdiri atas Muro ami.

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan sikap tegas dalam meluncurkan kebijakan. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) mengutamakan keberkelanjutan. SDKP sebagai dasar pembangunan harus memberi manfaat secara ekonomi bagi masyarakat namun harus tetap terjaga kelestariannya.

Itu sebabnya beberapa aturan dikaji dan dievaluasi kembali, termasuk penggunaan API jenis cantrang dan ekspor BBL tersebut. Juga mengenai penanganan IUU Fishing, gencar dilakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing (KIA) maupun lokal.  Bahkan beberapa diantaranya  dilakukan penggelaman. Disamping itu kawasan konservasi SDKP terus diperluas untuk menjamin kelestariannya. Beragam pesona dan keindahan kawasan konservasi SDKP menjadi destinasi wisata sehingga menggerakan perekonomian masyarakat sekitar (Siaran Pers KKP).

Kepentingan ekonomi dan kepentingan ekologi harus selaras, saling menguatkan dan saling mendukung. Kedua kepentingan harus sama-sama diperhatikan karena  memiliki hubungan saling ketergantungan. Pemanfaat SDKP harus bijaksana dengan cara patuh terhadap peraturan yang berlaku, seperti perlindungan terhadap 20 jenis ikan bersirip (pisces). Maka tidak boleh ditangkap (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021). Demikian juga dengan perlindungan terbatas pada lobster (Permen KP No 17 Tahun 2021). Keberadaan SDKP harus memberi manfaat bagi masyarakat dengan syarat tertentu. 

Seyogyanya tidak menyatakan salah satunya lebih penting sebab upaya menuju masyarakat sejahtera berlanjutan perlu pengaturan dan keseimbangan. Formulasi demikian perlu diperjuangkan, apapun yang dilakukan untuk mewujudkannya.

Berikut beberapa upaya menyelaraskan kepentingan dimaksud :  

(1) Memberi bantuan alat tangkap ramah lingkungan yang produktivitasnya  relatif tinggi sebagai pengganti alat tangkap yang dilarang. Bantuan sarana penangkapan ikan tersebut harus benar-benar "tepat" sehingga bisa digunakan dan benar-benar bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun