Mohon tunggu...
Ayom Budiprabowo
Ayom Budiprabowo Mohon Tunggu... Insinyur - Bersyukur dan berpikir positif

Alumni Undip, IKIP Bandung dan STIAMI. Pernah bekerja di SPP Negeri Ladong, Universitas Abulyatama Aceh dan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sikap Tegas KKP dalam Menangani "Illegal Fishing" Kapal Ikan Asing

25 Maret 2020   21:25 Diperbarui: 25 Maret 2020   21:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Ir. Ayom Budi Prabowo, M.Si *)

"Illegal fishing" merupakan kegiatan perikanan ng melanggar peraturan dan perundang-undangan disuatu negara dan ketentuan internasional. Khususnya di Indonesia, kegiatan "Illegal Fishing" terjadi di WPP-NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) karena melanggar UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, disamping terkait peraturan dan ketentuan lainnya.

Praktek "illegal fishing" (pencurian ikan) umumnya terjadi di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yang dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) dari beberapa negara tetangga. Bahkan ada semacam "pengawalan" dari angkatan bersenjata negara tertentu  pelaku "illegal fishing" tersebut.  

Menurut Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), di WPP-NRI laut natuna utara, selat malaka dan laut sulawesi perlu lebih diwaspadai karena rawan "illegal fishing", oleh karenanya pengawasan di WPP-NRI tersebut perlu penguatan.

 Dampak yang timbul dari "illegal fishing" adalah terjadinya kelangkaan ikan akibat "over fishing" (tangkap lebih) dan rusaknya ekosistem. Pencuri ikan biasanya menggunakan alat tangkap yang produktivitasnya tinggi tapi merusak lingkungan, seperti trawl.

Kebijakan pemberantasan "illegal fishing" era Menteri  Bu Susi, tetap dilanjutkan oleh Menteri Pa Edhy Prabowo, sebagaimana yang disampaikan pada berbagai kesempatan, bahwa KKP tetap tegas dalam penanganan "Illegal Fishing" KIA.

Untuk itu menurut Dirjen PSDKP, pada tahun ini ada penambahan dua armada kapal pengawas perikanan yang dialokasikan di WPP-NRI 571 dan 711 guna menguatkan pemberantasan  "Illegal Fishing" KIA. 

Selain itu penambahan jumlah hari operasi laut yang awalnya 85 hari menjadi 150 hari. Sedangkan dari Itjen KKP,  disiapkan aplikasi Sidak (Sistem Tindak Lanjut), sebagai upaya mengoptimalkan mekanisme pengawasan SDKP di daerah sehingga terbangun  kerjasama yang baik antar pemerintah pusat dan daerah.

Berdasarkan pengumpulan data dari pemberitaan media masa, pada era kepemimpinan Menteri Pa Edhi Prabowo, setidaknya berhasil menangkap 22 unit KIA ilegal berbendera Vietnam, Filipina dan Malaysia. KIA tersebut tertangkap di WPP-NRI 571 perairan selat malaka, 711 laut natuna utara dan 716 laut sulawesi.  

Operasi laut yang dilakukan di daerah, biasanya melibatkan lembaga terkait, seperti TNI-AL, Polisi Perairan, UPT Pelabuhan Perikanan dan unsur Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

Selain itu kapal PSDKP juga berhasil menertibkan 12 unit alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon di ZEEI laut sulawesi yang berbatasan dengan Filipina. Rumpon berfungsi untuk mengumpulkan ikan atau menghadang ikan sehingga ikan tidak bermigrasi ke perairan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun