Mohon tunggu...
Ayodya Padma
Ayodya Padma Mohon Tunggu... -

Seorang warga Internet biasa.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Keputusan Abraham Samad Berpotensi Melanggar Norma Kemanusiaan

14 Maret 2012   04:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:04 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat terjadi pergolakan yang mengundang protes oleh para penyidik. Pasalnya, menurut detik.com, pada Senin (12/3) Sang Ketua Abraham Samad telah memulangkan dengan "paksa" empat penyidik dan jaksa ke instansi asalnya. Keempat penyidik yang dipulangkan itu di antaranya Hendy Kurniawan, Moch Irwan Susanto, Afief Y Miftach dan jaksa Dwi Aries Sudarto

Alasan pemulangan keempat penyidik tersebut adalah dianggap membangkang kehendak Sang Ketua, padahal menurut sebuah sumber mereka selama ini telah bekerja sesuai prosedur dan tahapan penyidikan yang berlaku. Penyidikan yang sedang mereka lakukan terkait dengan pemulangan ini adalah terhadap kasus Miranda Goeltom. Oleh karena merasa telah bekerja sesuai peraturan, keempat penyidik tersebut melakukan aksi protes ke gedung KPK. Situasi memanas tersebut akhirnya bisa ditenangkan oleh salah satu jajaran pimpinan KPK yang lain, Bambang Widjojanto.

Abraham Samad baru saja menempati posisi ketua pada 16 Desember 2011. Sebelumnya dia adalah seorang pengacara dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang hukum Anti Corruption Committee (ACC). Alumni Universitas Hasanuddin, Makassar ini sejak terpilih sebagai ketua KPK memang telah menunjukkan aksi yang menonjol, kalau tidak bisa dibilang pamer kekuatan. Namun dengan adanya kejadian memanas beberapa waktu lalu dikhawatirkan adanya ketidaksolidan di tubuh KPK sebagai sebuah kekuatan yang diharapkan mampu membendung dan mencegah praktik korupsi di negeri ini.

Seperti diutarakan Wakil Ketua MPR, Hajrianto Tohari menanggapi kemelut ini bahwa sifat kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial. Selanjutnya Hajrianto Tohari menyatakan, "Abraham harus introspeksi, sadar bahwa kepemimpinan KPK itu kolektif kolegial. Pegang teguh prinsip itu. Kalau bertindak sendirian dan dengan sengaja meninggalkan pimpinan KPK lainnya dengan sengaja, apalagi dengan kecenderungan meremehkan,maka itu bertentangan secara diametral dengan prinsip kepemimpinan kolektif kolegial."

Rakyat memerlukan penjelasan apa yang terjadi di balik pemulangan keempat penyidik yang terkesan tiba-tiba dan sepihak oleh sang ketua, tanpa melibatkan pimpinan yang lain. Dengan bertindak sendirian dan menentang sifat kepemimpinan yang kolektif kolegial tersebut mudah-mudahan Abraham Samad tidak terjebak dalam demontrasi kekuatan kepemimpinan yang hanya mengundang decak kagum terhadap sosok, tapi melupakan tugas utamanya. Selama ini rakyat membutuhkan bukti penyelesaian kasus korupsi sesuai prosedur hukum yang berlaku secepatnya dan dengan tindakan tegas. Bukan pencitraan semata yang sejauh ini telah menjemukan rakyat.

Sebetulnya tidak sekali ini saja Abraham Samad mengambil keputusan sendiri dan melakukan tindakan di luar prosedur. Ketika ia menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka, di sini ada ketetapan yang agak cacat hukum dan bisa dianggap sebagai keputusan yang prematur. Angelina Sondakh belum terbukti tertangkap tangan melakukan korupsi, hanya kebetulan tersangkut dengan bukti atau kesaksian seseorang yang masih belum punya kekuatan hukum untuk menjadikannya tersangka.

Keputusan yang terkesan "grusa-grusu" seperti ini bisa berakibat fatal, baik ditinjau dari sosok kepala lembaga yang menjunjung tinggi penegakan hukum maupun sebagai seseorang yang humanis. Keputusan yang memang terdengar dan terlihat populis ini akan memengaruhi dan mempermainkan nasib orang lain beserta keluarganya, seperti Angie yang seorang ibu dengan tiga anak masih kecil-kecil. Keputusan ini solah-olah menunjukkan betapa berkuasanya seseorang tanpa mengindahkan norma-norma.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun